Senin, 24 Agustus 2026

Setiap BMKG Berbicara, Api Semakin Besar?



Menguji El Nino sebagai Peringatan, Sinyal, atau Alibi Kebakaran Konsesi

_________________

Setiap kali BMKG merilis peringatan El Nino, saya tidak membacanya semata-mata sebagai berita cuaca. Sebagai pecinta hutan sekaligus pernah menjadi peneliti kelapa sawit, saya membacanya sebagai kalender risiko. Hujan yang makin jarang membuat vegetasi, serasah, dan gambut kehilangan kelembapan; api pun lebih mudah menjalar. Bagi petani, itu peringatan untuk menjaga air. Bagi petugas, itu aba-aba untuk bersiap. Namun, bagi orang yang mengejar pembukaan lahan murah, kabar yang sama mungkin terbaca sebagai kesempatan.

Di situlah kegelisahan saya bermula. Semakin sering peringatan mengenai kemarau dan El Nino muncul, peta hotspot seolah semakin merah. Saya tidak menuduh BMKG menyebabkan kebakaran. Informasi iklim justru harus disebarkan seluas-luasnya. Yang ingin saya uji adalah siapa yang membaca informasi itu, keputusan apa yang dibuat sesudahnya, dan apakah nama besar El Nino kemudian dipakai untuk menyembunyikan keputusan manusia.

Pertanyaan tersebut harus diajukan dengan hati-hati. Dua kejadian yang meningkat bersamaan belum tentu saling menyebabkan. Rilis BMKG dan kebakaran dapat sama-sama mengikuti satu sebab, yakni musim yang mengering. El Nino membantu menjelaskan mengapa bahan bakar alam menjadi kering dan api cepat membesar. Akan tetapi, El Nino tidak menyusun target pembukaan lahan, menganggarkan kontraktor, menyuruh pekerja, atau menikmati tanah yang sudah bersih.

PERTANYAAN PENGGERAK  

Apakah rilis El Nino hanya menjadi peringatan, atau juga dapat dibaca sebagai sinyal waktu dan alibi bagi pembakaran konsesi?

Peringatan yang Datang Sebelum Api Membesar

Pada 10 Maret 2026, BMKG telah memperkirakan 64,5 persen Zona Musim akan mengalami curah hujan bawah normal, 61,4 persen mencapai puncak kemarau pada Agustus, dan 57,2 persen menjalani kemarau lebih panjang daripada biasanya. Akan tetapi, pada akhir Maret kondisi ENSO dan IOD masih netral. Dalam pemutakhiran 5 April, peluang El Nino lemah hingga moderat berada pada kisaran 50-80 persen, sedangkan peluang menjadi kuat masih kurang dari 20 persen (BMKG, 10 Maret dan 5 April 2026).

Pada saat prakiraan masih penuh ketidakpastian itu, tanda kebakaran di konsesi sudah muncul. WALHI melaporkan 11.189 hotspot selama hampir empat pekan pertama Maret. Sebanyak 1.351 berada di dalam atau sekitar konsesi 15 perusahaan: 699 di sekitar lima konsesi sawit, 285 di sekitar lima konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hutan, dan 367 di sekitar lima konsesi tambang (WALHI, 31 Maret 2026). Angka tersebut merupakan hasil pemantauan organisasi lingkungan, bukan putusan pengadilan. Namun, waktunya penting: hotspot mendahului narasi El Nino kuat.

Perkembangan iklim kemudian berubah cepat. Pada Juni, BMKG memperkirakan peluang El Nino kuat mencapai 62 persen. Hingga 29 Juli, BMKG mendeteksi 5.019 hotspot, terutama di Kalimantan Barat, Papua Selatan, dan Riau. Analisis 24 Agustus mencatat anomali suhu muka laut wilayah Nino 3.4 sebesar +2,99, yang menunjukkan El Nino berintensitas sangat kuat. Jadi, ancaman iklim itu nyata. Namun, urutan waktunya juga menunjukkan bahwa api tidak menunggu istilah paling menakutkan diumumkan.

Istilah 'Godzilla El Nino' sendiri bukan kategori resmi BMKG. Lembaga tersebut menggunakan kategori lemah, moderat, dan kuat. Julukan Godzilla tumbuh dalam percakapan media dan publik untuk menggambarkan episode yang luar biasa. Julukan dramatis memang mudah diingat, tetapi ia dapat menghadirkan tokoh penjahat yang terlalu nyaman: alam. Begitu asap menutup langit, perhatian publik mudah berpindah dari siapa yang menyalakan api kepada betapa ganasnya musim.

Data pemerintah pada Agustus membuat pertanyaan tentang manusia semakin mendesak. Menteri Lingkungan Hidup menyebut sekitar 85.000 hektare kawasan konsesi perusahaan di Sumatera dan Kalimantan terbakar. Pemerintah juga mencatat sekitar 335 perusahaan terindikasi memiliki hotspot di wilayah konsesinya dan masih akan melakukan verifikasi lapangan. Dua hari kemudian, pemerintah menyatakan lebih dari 30 perusahaan sedang diproses, dengan potensi kerugian negara dan kebutuhan pemulihan lingkungan hampir Rp15 triliun (ANTARA, 22 dan 24 Agustus 2026).

EMPAT ANGKA YANG MENUNTUT JAWABAN

85.000 ha

335

>30

Hampir Rp15 T

kawasan konsesi terbakar

perusahaan terindikasi memiliki hotspot

perusahaan sedang diproses

potensi kerugian dan pemulihan

Sumber: keterangan Menteri Lingkungan Hidup, 22 dan 24 Agustus 2026. Status indikasi tetap memerlukan verifikasi dan proses pembuktian.

Angka-angka itu tidak boleh dibaca secara serampangan. Hotspot adalah indikator panas dari penginderaan jauh; ia perlu diperiksa di lapangan. Titik panas di dalam konsesi juga tidak otomatis membuktikan direksi memerintahkan pembakaran. Api dapat datang dari luar, berasal dari kelalaian, atau muncul dari sumber panas lain. Namun, kehati-hatian hukum bukan alasan untuk berhenti pada kalimat 'belum terbukti'. Kehati-hatian justru mewajibkan penyelidikan yang bergerak dari lokasi api sampai kepada rantai keputusan dan pihak yang memperoleh manfaat.

Peringatan, Sinyal, atau Alibi?

Satu rilis BMKG dapat menjalankan tiga fungsi sekaligus. Bagi negara, petani, dan warga, ia adalah peringatan. Bagi pelaku yang telah berniat membuka lahan dengan api, ia berpotensi menjadi sinyal bahwa bahan bakar alam sedang kering. Setelah kebakaran terjadi, informasi yang sama dapat berubah menjadi alibi: seolah-olah cuaca sendirilah yang menyalakan dan mengarahkan api. Ketiga fungsi itu tidak boleh dicampur, tetapi semuanya layak diamati.

Sebagai peringatan, rilis BMKG tidak bermasalah. Masalah justru muncul apabila peringatan hanya diikuti imbauan umum, sementara konsesi berisiko tidak diperiksa sebelum puncak kemarau. Informasi tentang hari tanpa hujan, angin, kelembapan, dan kekeringan seharusnya memberi waktu kepada pengelola lahan untuk membasahi gambut, memeriksa kanal, mengaktifkan patroli, dan menghentikan kegiatan yang menambah sumber penyalaan. Peringatan baru berguna bila ia menggerakkan kewajiban.

Sebagai sinyal, hipotesisnya lebih gelap dan harus dibuktikan, bukan diumumkan sebagai tuduhan. Api adalah pekerja paling murah bagi pembuka lahan: ia tidak menagih upah, tetapi ongkos kesehatannya dibayar masyarakat dan ongkos pemulihannya ditanggung negara. Jika memang terdapat rencana pembakaran, informasi tentang jendela cuaca kering dapat dipakai sebagai kalender tidak resmi. Karena itu, penyidik perlu memeriksa apakah lonjakan hotspot mengikuti tanggal peringatan setelah pengaruh hujan, angin, jenis tanah, dan riwayat kebakaran dikendalikan.

Sebagai alibi, El Nino bekerja melalui bahasa. Kita sering mendengar bahwa kemarau panjang membuat api sulit dipadamkan. Pernyataan itu benar, tetapi belum lengkap. Iklim menjelaskan mengapa api cepat menyebar; ia tidak selalu menjelaskan sumber penyalaan, mengapa gambut dibiarkan kering, mengapa patroli gagal, atau siapa yang memperoleh lahan bersih setelah kebakaran. Menyebut cuaca tanpa memeriksa keputusan manusia sama dengan menjelaskan cepatnya kendaraan tanpa bertanya siapa yang menginjak pedal gas.

Tiga Jejak Api

Untuk memisahkan ketiga kemungkinan tersebut, saya mengusulkan kerangka sederhana bernama Tiga Jejak Api. Kerangka ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan penyidikan. Ia adalah cara agar pembicaraan publik tidak berhenti pada cuaca atau pada seorang pekerja yang tertangkap di lapangan. Tiga jejak itu adalah Jejak Langit, Jejak Lahan, dan Jejak Perintah. Ketiganya harus dibaca dalam satu urutan bukti.

Jejak Langit. memuat tanggal rilis BMKG, indeks ENSO dan IOD, curah hujan, hari tanpa hujan, kelembapan, angin, serta tingkat bahaya kebakaran. Jejak ini menetapkan seberapa besar alam membantu api menyebar. Ia juga menjadi garis dasar untuk membandingkan wilayah. Tanpa Jejak Langit, kita mudah menuduh setiap kebakaran sebagai kesengajaan; dengan Jejak Langit saja, kita mudah menyalahkan semuanya kepada musim.

Jejak Lahan. memuat lokasi hotspot, batas konsesi, tutupan lahan, kondisi gambut dan kanal, luas terbakar, sumber api, kesiapan sarana, serta riwayat kebakaran berulang. Data harus dibaca setidaknya pada H-14, H-7, hari rilis, H+7, dan H+14. Perbandingan juga penting: jika dua konsesi menghadapi kekeringan serupa tetapi satu konsesi berulang kali terbakar sementara yang lain tidak, cuaca saja tidak cukup menjelaskan perbedaannya.

Jejak Perintah. menelusuri rencana kerja, target pembukaan, hubungan dengan kontraktor, aliran pembayaran, pembelian bahan dan alat, laporan patroli, komunikasi internal, serta pihak yang menikmati keuntungan setelah lahan terbuka. Pemegang korek mungkin seorang buruh harian; pemegang keputusan bisa berada jauh dari asap. Pembuktian harus mampu naik dari korek menuju bos, tanpa melompati bukti dan tanpa menjadikan orang lapangan sebagai satu-satunya wajah kejahatan.

Selama ini, perhatian paling mudah berhenti pada Jejak Langit dan Jejak Lahan. Pemerintah memantau cuaca, melakukan modifikasi cuaca, mengirim helikopter, memadamkan api, lalu menangkap pelaku yang terlihat. Semua itu penting. Celahnya muncul ketika penyelidikan tidak cukup jauh memasuki Jejak Perintah. Instruksi Presiden pada 24 Agustus agar dugaan hubungan pembakar dengan korporasi didalami merupakan arah yang tepat. Nilainya baru terasa apabila rantai komando, pemberi dana, pengendali usaha, dan penerima manfaat benar-benar diperiksa.

Ketika BMKG Berbicara, Pengawasan Harus Bergerak

Ruang perbaikan dapat dimulai dengan Protokol Jendela Rawan. Setiap BMKG menaikkan tingkat ancaman kekeringan atau karhutla, pemerintah pusat dan daerah secara otomatis menetapkan daftar konsesi berisiko berdasarkan gambut, riwayat kebakaran, dan kedekatan hotspot. Dalam tujuh hari, pengelola wajib menunjukkan muka air gambut, kesiapan regu, sumber air, patroli, serta penghentian kegiatan rawan. Pemerintah kemudian melakukan pemeriksaan berbasis risiko, bukan menunggu asap terlihat dari kota.

Hasilnya perlu hadir dalam dasbor publik yang menggabungkan empat lapis informasi: rilis iklim, hotspot, batas konsesi, dan tindakan pengawasan. Status harus dibedakan secara tegas menjadi 'terdeteksi', 'terverifikasi terbakar', 'sedang diselidiki', dan 'telah ditetapkan bertanggung jawab'. Pembedaan ini melindungi asas praduga tak bersalah sekaligus mencegah hilangnya jejak. Nama pemegang izin, induk perusahaan, dan pengendali manfaat dapat ditampilkan sesuai tahap verifikasi dan ketentuan hukum.

Mungkin ada keberatan bahwa pendekatan ini akan menstigma industri kelapa sawit atau perusahaan yang sebenarnya telah menjaga lahannya. Keberatan itu masuk akal. Hotspot berbeda dari kebakaran, dan kebakaran berbeda dari perintah membakar. Justru karena berbeda, setiap tahap harus diberi label dan bukti yang jelas. Transparansi juga menguntungkan perusahaan yang patuh: publik dapat melihat siapa yang menghadapi cuaca sama tetapi berhasil mencegah api. Yang dirugikan adalah mereka yang selama ini berlindung di antara data yang terpisah-pisah.

Kita juga tidak boleh meminta BMKG mengurangi peringatannya hanya karena informasi itu mungkin disalahgunakan. Menutup informasi iklim akan membahayakan petani, warga, dan petugas. Jawabannya adalah membuat setiap rilis diikuti peningkatan pengawasan yang sama cepatnya. Jika kabar kekeringan dapat dibaca sebagai jendela kesempatan oleh pembakar, negara harus membacanya lebih dahulu sebagai jendela pencegahan dan pembuktian.

Sebagai orang yang pernah menjadi peneliti kelapa sawit, saya tidak melihat pengawasan ketat sebagai serangan terhadap sawit. Perusahaan yang membuka lahan tanpa bakar menanggung biaya kepatuhan, tenaga, waktu, dan sarana. Pembakaran membuat persaingan curang karena biaya dialihkan kepada paru-paru warga, sekolah yang tutup, dan anggaran negara. Menelusuri bos yang memberi perintah berarti melindungi hutan sekaligus pelaku usaha yang bekerja dengan benar.

Pada akhirnya, saya kembali kepada layar rilis BMKG. Angka-angkanya menjelaskan keadaan langit; tugas manusia memastikan peringatan itu tidak menjadi izin diam-diam bagi api. El Nino dapat mengeringkan lahan, tetapi hanya manusia yang mengubah kekeringan menjadi keputusan. Maka, setiap BMKG berbicara, yang harus semakin besar bukanlah api, melainkan pengawasan.

Sumber dan bahan bacaan

Data dan status penanganan perkara diperbarui sampai 24 Agustus 2026. Hotspot diperlakukan sebagai indikator awal, bukan putusan tentang penyebab atau pelaku.

  1. BMKG, Prediksi Musim Kemarau Tahun 2026 di Indonesia (10 Maret 2026)

  2. BMKG, Perkembangan Musim Kemarau dan Prediksi El Nino Tahun 2026 (5 April 2026)

  3. WALHI, Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api (31 Maret 2026)

  4. BMKG, Pemutakhiran Prediksi Musim Kemarau 2026 (19 Juni 2026)

  5. BMKG, Musim Kemarau di Bawah Normal dan El Nino Kuat (30 Juli 2026)

  6. BMKG, Analisis Dinamika Atmosfer Dasarian II Agustus 2026 (24 Agustus 2026)

  7. BMKG, Penjelasan bahwa 'Godzilla El Nino' bukan istilah resmi BMKG

  8. ANTARA, 85 Ribu Hektare Wilayah Konsesi Terbakar di Indonesia (22 Agustus 2026)

  9. ANTARA, Lebih dari 30 Perusahaan Diproses; Potensi Hampir Rp15 Triliun (24 Agustus 2026)

  10. ANTARA, Presiden Minta Dugaan Perintah Pembakaran oleh Korporasi Didalami (24 Agustus 2026)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar