Ironi Dugaan Korupsi di Pintu Pendidikan Kedokteran
_______________________________
Mari berdiri sejenak di tempat seorang calon mahasiswa kedokteran. Di meja belajarnya terdapat buku biologi yang penuh penanda, kumpulan soal kimia, catatan anatomi, dan kalender yang tanggal ujiannya dilingkari. Ia terbiasa tidur lebih larut daripada teman-temannya. Bukan karena merasa paling pintar, melainkan karena satu kursi di Fakultas Kedokteran dapat diperebutkan puluhan bahkan ratusan orang.
Anak itu mengetahui bahwa ia mungkin kalah. Ia dapat menerima jika nilai peserta lain lebih tinggi, prestasinya lebih baik, atau jawabannya lebih tepat. Kekalahan semacam itu menyakitkan, tetapi masih mempunyai martabat. Yang sulit diterima adalah kemungkinan bahwa nilai ujian ternyata bukan satu-satunya nilai yang dihitung; ada nilai lain yang ditulis dengan angka rupiah dan dibicarakan melalui perantara.
Kegelisahan itu memperoleh bentuk ketika Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman. Pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Menurut penyidikan KPK, praktik yang diduga terjadi mencakup jalur mandiri Fakultas Kedokteran serta fakultas lain. Dari 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana 2026, sebanyak 73 kuota sementara ditemukan masuk ke dalam skema yang diselidiki.
Salah satu bagian paling getir adalah dugaan permintaan Rp650 juta kepada orang tua seorang calon mahasiswa agar anaknya masuk Fakultas Kedokteran. Uang disebut telah diserahkan, tetapi anak tersebut tetap tidak lulus. Di sini pendidikan tidak hanya diduga diperjualbelikan. Harapan orang tua, ketakutan anak, dan kelangkaan kursi diduga diubah menjadi alat pemerasan.
Angka-angka persaingan menjelaskan mengapa kursi Kedokteran begitu mudah diberi harga. Pada SNBP Unsoed 2025, peluang diterima di Pendidikan Dokter hanya 5,77 persen—sekitar enam orang dari setiap seratus peminat. Di UI pada 2025, jalur SNBT Pendidikan Dokter menerima 90 dari 3.330 pendaftar, sedangkan SIMAK UI menerima 20 dari 3.166 pendaftar. Pada jalur terakhir, satu kursi diperebutkan sekitar 158 orang. Pemerintah mencatat kapasitas mahasiswa baru Fakultas Kedokteran secara nasional sekitar 18.000 orang per tahun. Pintu itu memang sempit.
Namun, kelangkaan tidak pernah boleh menjadi izin untuk memperdagangkan kesempatan. Fakultas Kedokteran mempunyai ironi yang lebih tajam daripada program lain: ia mendidik orang yang kelak dipercaya memegang tubuh dan nyawa manusia. Jika pintu masuknya dapat dimanipulasi, masyarakat berhak bertanya apa yang sedang diseleksi—kemampuan akademik, keteguhan etika, atau kemampuan menemukan orang dalam.
Dari sudut calon mahasiswa, persoalannya bukan sekadar apakah dirinya seharusnya lulus. Ia tidak meminta belas kasihan dan tidak menuntut satu kursi diberikan kepadanya. Ia hanya ingin mendapatkan hak yang sangat sederhana: hak untuk gagal secara adil. Ia bersedia dikalahkan oleh orang yang lebih layak, tetapi bukan oleh transaksi yang lebih besar.
Dari kasus ini, saya melihat sebuah sistem perlindungan yang dapat disebut Tiga Pintu Integritas. Pintu pertama adalah keterbukaan hasil. Pintu kedua adalah pemisahan kewenangan. Pintu ketiga adalah pengaduan dan audit independen. Ketiganya harus dilalui sebelum satu nama berubah status menjadi mahasiswa. Jika satu pintu dibiarkan terbuka tanpa penjagaan, kewenangan dapat masuk menggantikan prestasi.
Pintu pertama adalah keterbukaan hasil. Setiap peserta harus dapat melihat skor, bobot komponen, posisi atau rentang peringkat, kuota, dan alasan status kelulusannya. Kampus tidak harus membuka identitas peserta lain. Cukup gunakan nomor anonim dan data yang telah dilindungi. Tujuannya bukan memamerkan kegagalan, melainkan memastikan bahwa satu nama tidak dapat disisipkan setelah daftar seharusnya selesai.
Keterbukaan juga harus mencakup pergerakan kuota. Kursi yang tidak diambil, peserta yang mengundurkan diri, perpindahan dari daftar cadangan, dan perubahan status harus meninggalkan jejak waktu. Publik perlu mengetahui berapa kursi berubah tangan dan berdasarkan aturan apa. Dalam sistem yang sehat, setiap klik mempunyai alasan; setiap alasan mempunyai catatan.
Pintu kedua adalah pemisahan kewenangan. KPK menggambarkan kerawanan ketika otoritas tertentu mempunyai kemampuan memberikan persetujuan akhir di dalam sistem. Karena itu, satu orang tidak boleh sekaligus mengusulkan, memeriksa, dan mengesahkan perubahan kelulusan. Perubahan di luar peringkat otomatis harus membutuhkan persetujuan berlapis dari panitia akademik, pengawas teknologi informasi, serta pengawas independen.
Setiap pejabat penerimaan juga wajib melaporkan konflik kepentingan. Nama calon mahasiswa yang mempunyai hubungan keluarga, bisnis, politik, atau kedekatan lain dengan pimpinan kampus harus ditandai untuk pengawasan tambahan—bukan otomatis ditolak. Pertemuan dengan orang tua atau perantara selama masa seleksi perlu dicatat. Tidak boleh ada jalur lisan yang lebih kuat daripada jalur resmi.
Pintu ketiga adalah pengaduan dan audit independen. Calon mahasiswa memerlukan saluran keberatan yang tidak diperiksa oleh orang yang membuat keputusan pertama. Pengaduan harus memperoleh nomor perkara, batas waktu jawaban, perlindungan pelapor, dan kemungkinan pemeriksaan oleh pihak eksternal. Tanpa itu, anak berusia delapan belas tahun diminta melawan lembaga besar hanya dengan tangkapan layar dan keberanian.
Audit tidak boleh menunggu operasi tangkap tangan. Setiap tahun, sampel perubahan status, penerimaan di luar peringkat, penggunaan kuota cadangan, dan lonjakan nilai perlu diperiksa. Hasilnya diumumkan dalam laporan publik: berapa anomali ditemukan, bagaimana dijelaskan, dan apa yang diperbaiki. Audit bukan pernyataan bahwa semua pengelola kampus curang. Audit adalah cara melindungi mereka yang jujur dari sistem yang terlalu mudah dicurigai.
Semua itu dapat dibangun dalam sebuah buku besar digital penerimaan mahasiswa. Sistem mencatat skor dari sumbernya, waktu setiap perubahan, identitas pejabat yang menyetujui, alasan perubahan, serta hasil pemeriksaan. Peserta memperoleh halaman pribadi, sedangkan publik melihat versi anonim. Kemdiktisaintek, inspektorat, auditor independen, dan perguruan tinggi berbagi kewenangan pengawasan tanpa membuka data pribadi secara sembarangan.
Mungkin muncul keberatan: bukankah transparansi semacam itu mahal, rumit, dan berisiko membuka data peserta? Kekhawatiran tersebut masuk akal. Namun, keterbukaan berbeda dari membocorkan identitas. Nomor anonim, pembatasan akses, enkripsi, dan publikasi data agregat dapat menjaga privasi. Biaya membangun sistem juga harus dibandingkan dengan harga yang dibayar ketika masyarakat kehilangan kepercayaan kepada seluruh proses seleksi.
Keberatan lain menyatakan bahwa kecurangan beberapa orang tidak adil jika digunakan untuk menghakimi seluruh jalur mandiri. Itu benar. Jalur mandiri memberi perguruan tinggi ruang menyesuaikan seleksi dan menopang pembiayaan pendidikan. Karena itu, yang perlu diperbaiki bukan keberadaan jalurnya, melainkan ruang gelap di dalamnya. Otonomi kampus seharusnya memperbesar tanggung jawab, bukan memperkecil pengawasan.
Bagi calon mahasiswa, Tiga Pintu Integritas memberikan kepastian bahwa kegagalan mempunyai alasan yang dapat diperiksa. Bagi orang tua, sistem ini membatasi ruang bagi perantara yang menjual kedekatan. Bagi kampus, keterbukaan melindungi reputasi dosen dan panitia yang bekerja jujur. Bagi masyarakat, ia menjaga agar calon dokter dipilih melalui ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keberhasilannya dapat diukur: seluruh perubahan status tercatat; tidak ada keputusan oleh satu pejabat; setiap pengaduan dijawab tepat waktu; daftar cadangan bergerak sesuai peringkat; dan audit tahunan dipublikasikan. Ukuran itu tidak menjamin manusia berhenti mencoba berbuat curang. Namun, ia membuat kecurangan lebih sulit dilakukan, lebih cepat terlihat, dan lebih mahal risikonya.
Kita lalu kembali kepada calon mahasiswa di meja belajarnya. Ia masih harus menghafal, menghitung, dan berlatih. Ia tidak meminta ujian dipermudah. Ia hanya ingin yakin bahwa ketika pengumuman dibuka, nama yang berada di atas namanya memang milik orang yang berjuang lebih baik—bukan orang yang membayar lebih banyak.
Suatu hari, orang-orang yang lolos dari pintu Fakultas Kedokteran akan berdiri di depan pasien. Mereka akan diminta jujur ketika menjelaskan diagnosis, adil ketika menentukan prioritas, dan teguh ketika nyawa tidak boleh dihitung berdasarkan kekayaan. Nilai-nilai itu tidak pantas baru diajarkan setelah mereka masuk. Pendidikan kedokteran harus memulainya dari pintu pertama. Sebab, menjual kursi kepada calon penyelamat nyawa berarti melukai kepercayaan bahkan sebelum seorang dokter sempat menyelamatkan siapa pun.
Catatan sumber
• KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Unsoed — ANTARA, 22 Agustus 2026.
• KPK Duga Warek Unsoed Peras Orang Tua Calon Mahasiswa Baru Rp650 Juta — ANTARA, 22 Agustus 2026.
• KPK: Tersangka Penerimaan Maba Unsoed Juga Menjual Kursi FPIK dan FH — ANTARA, 22 Agustus 2026.
• Unsoed Terima 3.067 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2025 — Universitas Jenderal Soedirman, 18 Maret 2025.
• Keketatan S1 dan Vokasi UI 2025 — SIMAK Universitas Indonesia.
• Program Akselerasi Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Tenaga Medis — Kemdiktisaintek, 2025.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar