Kamis, 25 Juni 2026

Koperasi yang Dipaksa Lahir: Ketika Negara Meragukan Kemampuan Rakyat Berkoperasi


Ada sesuatu yang ironis dalam cara negara hari ini membangun koperasi. Koperasi, yang dalam sejarah dan hakikatnya lahir dari kesadaran anggota, kini justru dibentuk melalui instruksi, target, rekrutmen, percepatan, dan desain besar negara. Melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDMP, negara seolah sedang mengatakan satu hal yang pahit: rakyat dianggap tidak lagi cukup mampu, tidak cukup sadar, atau tidak cukup kuat untuk membangun koperasinya sendiri.

Secara formal, pemerintah memang tidak menyebut dirinya memaksa rakyat. Bahasa yang digunakan adalah percepatan, penguatan kelembagaan, modernisasi ekonomi desa, dan pembangunan dari akar rumput. Tetapi di balik bahasa resmi itu, terdapat persoalan mendasar. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menargetkan percepatan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di desa dan kelurahan. Program ini juga melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, APBN, APBD, dan sumber pendanaan lain yang sah. Artinya, koperasi tidak lagi terutama tumbuh sebagai kehendak sosial anggota, melainkan sebagai agenda administratif negara. 

Di titik inilah paradoks koperasi muncul. Hakikat koperasi adalah “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”. Dalam prinsip koperasi yang diakui secara internasional, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengendalian dilakukan secara demokratis oleh anggota, modal dikendalikan anggota, dan koperasi tetap harus menjaga otonomi serta kemandiriannya sekalipun bekerja sama dengan pemerintah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 juga menegaskan prinsip koperasi antara lain keanggotaan sukarela dan terbuka serta pengelolaan secara demokratis.

Maka masalah KDMP bukan semata-mata pada niatnya. Niat negara bisa saja baik: memperkuat ekonomi desa, memperpendek rantai distribusi, membuka akses pasar, menata kebutuhan pokok, dan menjadikan desa sebagai simpul ekonomi. Pemerintah bahkan menyebut KDMP dirancang sebagai pusat distribusi hasil pertanian dan produk usaha rakyat, bukan hanya koperasi simpan pinjam.

Masalahnya terletak pada cara lahirnya. Sebab koperasi yang terlalu kuat ditarik dari atas berisiko kehilangan ruh dari bawah.

Koperasi bukan sekadar badan hukum. Koperasi adalah kesadaran ekonomi bersama. Ia lahir ketika orang-orang yang memiliki masalah ekonomi yang sama berkumpul, percaya satu sama lain, menyetor modal, menyusun aturan, memilih pengurus, mengawasi usaha, dan menikmati manfaat berdasarkan partisipasi mereka sendiri. Kalau yang pertama kali hadir bukan kesadaran anggota, melainkan instruksi negara, maka yang terbentuk bisa saja bernama koperasi, tetapi jiwanya belum tentu koperasi.

Di sinilah kritik paling tajam perlu diletakkan. Dalam KDMP, unsur “dari anggota” menjadi kabur karena pembentukan koperasi berjalan sebagai target nasional. Unsur “oleh anggota” juga menjadi bermasalah ketika pemerintah membuka rekrutmen nasional untuk 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema PKWT. Jika manajemen koperasi direkrut melalui mekanisme negara atau BUMN, pertanyaannya: siapa sebenarnya yang mengendalikan koperasi itu? Anggota, negara, atau korporasi negara?

Lebih jauh lagi, unsur “untuk anggota” masih perlu dibuktikan dalam praktik. Koperasi sejati mengukur keberhasilan bukan dari jumlah unit yang terbentuk, bukan dari banyaknya papan nama yang dipasang, bukan dari cepatnya gerai dibangun, dan bukan dari rapinya laporan administratif. Koperasi sejati berhasil jika anggota merasakan manfaat ekonomi nyata, punya suara dalam keputusan, berani mengawasi pengurus, ikut menyusun usaha, dan menerima surplus berdasarkan keterlibatan mereka.

Kalau koperasi hanya menjadi perpanjangan tangan program pemerintah, maka anggota dapat berubah menjadi penonton. Mereka hadir sebagai daftar nama, bukan sebagai pemilik. Mereka menjadi penerima manfaat, bukan pengendali organisasi. Padahal koperasi berbeda dari bantuan sosial, berbeda dari BUMDes, berbeda dari perusahaan negara, dan berbeda dari proyek pembangunan. Koperasi adalah organisasi ekonomi milik anggota. Negara boleh mendukung, tetapi tidak boleh menggantikan kedaulatan anggota.

Kekhawatiran terbesar dari model koperasi yang dipercepat negara adalah lahirnya koperasi administratif. Di atas kertas, koperasi berdiri. Pengurus ada. Anggota ada. Akta ada. Gerai ada. Program ada. Tetapi pertanyaan dasarnya belum tentu terjawab: apakah anggota benar-benar merasa memiliki? Apakah mereka tahu hak dan kewajibannya? Apakah rapat anggota menjadi forum tertinggi atau sekadar formalitas tahunan? Apakah usaha koperasi dipilih berdasarkan kebutuhan anggota atau berdasarkan desain program pusat? Apakah pengelola bertanggung jawab kepada anggota atau kepada struktur yang merekrut dan menggajinya?

Negara tampaknya sedang memilih jalan pintas. Karena koperasi yang tumbuh alami lambat, negara mempercepat. Karena pendidikan koperasi rakyat lemah, negara mengganti pendidikan itu dengan instruksi. Karena gerakan koperasi tidak cukup kuat, negara menggantinya dengan mobilisasi birokrasi. Karena anggota belum tentu siap, negara menyiapkan manajer. Karena desa belum tentu punya model bisnis, negara mendesain ekosistemnya.

Namun koperasi tidak bisa lahir hanya dari kecepatan. Koperasi membutuhkan kepercayaan. Ia membutuhkan latihan demokrasi ekonomi. Ia membutuhkan konflik kecil yang diselesaikan bersama. Ia membutuhkan anggota yang belajar dari salah, bukan anggota yang sejak awal hanya menerima sistem jadi. Koperasi adalah sekolah kedaulatan ekonomi rakyat. Kalau sekolah itu digantikan oleh komando negara, maka rakyat mungkin punya koperasi, tetapi tidak belajar berkoperasi.

Tulisan ini tidak perlu jatuh pada kesimpulan bahwa KDMP pasti buruk. Kritik yang lebih adil adalah: KDMP berpotensi baik sebagai infrastruktur ekonomi desa, tetapi berbahaya jika menggeser prinsip dasar koperasi. Negara boleh menjadi fasilitator, pendidik, pemberi insentif, pembuka pasar, penyedia regulasi, dan penjaga transparansi. Tetapi negara tidak boleh menjadi “anggota utama” yang tidak terlihat. Negara tidak boleh menjadikan koperasi sebagai proyek vertikal yang memakai nama rakyat.
Koperasi yang sehat harus dimulai dari pertanyaan anggota, bukan dari target pusat. Apa masalah ekonomi yang mereka hadapi? Apa kebutuhan bersama mereka? Apa usaha yang ingin mereka jalankan? Berapa modal yang sanggup mereka himpun? Siapa yang mereka percaya untuk mengurus? Bagaimana mereka mengawasi? Bagaimana keuntungan dibagi? Bagaimana kerugian ditanggung? Tanpa pertanyaan-pertanyaan ini, koperasi hanya menjadi badan hukum tanpa kesadaran kolektif.

Maka kritik terhadap KDMP seharusnya bukan kritik terhadap koperasi, melainkan pembelaan terhadap hakikat koperasi. Justru karena kita percaya koperasi penting, kita perlu waspada ketika koperasi dibentuk terlalu kuat oleh negara. Sebab koperasi yang paling berbahaya bukan koperasi yang gagal berdiri, melainkan koperasi yang berdiri megah tetapi anggotanya tidak berdaulat di dalamnya.

Pada akhirnya, pertanyaan besar KDMP bukan “berapa banyak koperasi berhasil dibentuk?”, melainkan “berapa banyak rakyat yang benar-benar belajar menjadi pemilik bersama?” Jika jawabannya hanya jumlah kelembagaan, negara sedang membangun statistik. Tetapi jika jawabannya adalah tumbuhnya anggota yang sadar, berani, demokratis, dan mampu mengendalikan usahanya sendiri, barulah KDMP layak disebut koperasi.
Sebab koperasi bukan sekadar alat negara untuk menggerakkan rakyat. Koperasi adalah alat rakyat untuk mengatur nasib ekonominya sendiri.

Jumat, 27 Maret 2026

Loe Tahan Gua di Hormuz, Gua Hadang Loe di Malaka

Kalimat itu mungkin tidak akan pernah diucapkan dalam forum diplomasi resmi. Tidak akan keluar dari pidato pejabat negara, apalagi menjadi pernyataan kebijakan. Namun di ruang publik—di obrolan santai, di media sosial, di kepala banyak orang—kalimat itu terasa hidup: “Loe tahan gua di Hormuz, gua hadang loe di Malaka.” Ia terdengar kasar, bahkan emosional, tetapi justru di situlah letak kejujurannya. Kalimat itu bukan sekadar reaksi spontan, melainkan refleksi dari perasaan yang mulai tumbuh di masyarakat Indonesia: perasaan bahwa kita tidak sedang diperhitungkan dalam peta kekuatan global.
Ketika kabar beredar bahwa kapal minyak Indonesia tidak bisa bebas melintas di Selat Hormuz, banyak orang mungkin awalnya melihatnya sebagai peristiwa yang jauh. Namun semakin dipahami, semakin terasa bahwa ini bukan sekadar soal jalur laut di Timur Tengah. Selat Hormuz adalah salah satu titik paling vital dalam sistem energi dunia. Ia adalah gerbang keluar minyak dari kawasan yang menjadi sumber utama pasokan global. Ketika akses ke sana dibatasi, dampaknya tidak berhenti di laut, tetapi merembes ke harga energi, biaya logistik, hingga dapur rumah tangga. Di titik ini, persoalan geopolitik berubah menjadi persoalan sehari-hari.
Namun yang lebih dalam dari itu adalah persoalan posisi. Ketika negara lain dianggap “aman” untuk melintas sementara Indonesia tidak, muncul pertanyaan yang tidak nyaman: sebenarnya kita berada di mana dalam kalkulasi global? Indonesia bukan negara kecil. Kita memiliki wilayah luas, populasi besar, dan stabilitas yang relatif kuat dibanding banyak negara lain. Tetapi dalam praktiknya, kita seperti belum sepenuhnya masuk dalam lingkaran kepentingan yang menentukan siapa mendapat akses dan siapa tidak. Di sinilah rasa tersinggung itu muncul, bukan karena gengsi semata, tetapi karena kesadaran bahwa ukuran besar tidak otomatis berarti berpengaruh.
Di sisi lain, jika kita melihat lebih luas, persoalan ini tidak berhenti di Hormuz. Minyak yang keluar dari sana tidak tinggal di Timur Tengah. Ia mengalir menuju Asia, terutama ke negara-negara seperti China yang menjadi konsumen besar. Dan untuk sampai ke sana, kapal-kapal tersebut harus melewati Selat Malaka—sebuah jalur sempit yang sebagian wilayahnya berada dalam pengaruh Indonesia. Di titik ini, peta berubah. Indonesia yang sebelumnya tampak sebagai pihak yang “terhalang”, tiba-tiba memiliki posisi dalam rantai yang sama. Hormuz dan Malaka bukan dua entitas terpisah, melainkan dua simpul dalam satu sistem peredaran energi global.
Dari sinilah logika timbal balik itu muncul, bukan sebagai ancaman, tetapi sebagai kesadaran strategis. Jika satu pihak memiliki kemampuan untuk mengatur akses di Hormuz, maka secara teoritis pihak lain juga memiliki posisi di jalur distribusi berikutnya. “Tutup Hormuz dibayar dengan tutup Malaka, buka Hormuz dibayar dengan buka Malaka.” Ini bukan rumus resmi, tetapi mencerminkan cara kerja keseimbangan dalam geopolitik. Dalam sistem seperti ini, kekuatan tidak hanya diukur dari siapa yang memiliki sumber daya, tetapi juga dari siapa yang menguasai jalur peredarannya.
Namun realitasnya tidak sesederhana itu. Selat Malaka bukan milik satu negara, dan keputusan apa pun di sana melibatkan banyak kepentingan internasional. Indonesia tidak bisa begitu saja “menghadang” siapa pun tanpa konsekuensi besar. Tetapi poin utamanya bukan pada tindakan literal tersebut, melainkan pada pemahaman bahwa Indonesia sebenarnya memiliki posisi tawar yang selama ini belum sepenuhnya dimanfaatkan. Kita terlalu lama melihat diri sebagai pengguna jalur global, bukan sebagai bagian dari sistem yang bisa memengaruhi jalannya.
Peristiwa ini pada akhirnya menjadi semacam cermin. Ia memantulkan kembali cara kita memandang diri sendiri di tengah dunia yang semakin kompetitif. Netralitas yang selama ini dibanggakan ternyata tidak selalu cukup untuk membuat kita diperhitungkan. Dalam dunia yang digerakkan oleh kepentingan, akses, dan kontrol terhadap jalur strategis, netral tanpa daya tawar bisa dengan mudah berubah menjadi tidak relevan. Dan ketika sebuah negara dianggap tidak relevan, ia tidak perlu dilibatkan dalam keputusan-keputusan penting.
Kalimat “loe tahan gua di Hormuz, gua hadang loe di Malaka” mungkin tidak elegan, tetapi ia mengandung satu hal yang penting: kesadaran bahwa Indonesia bukan sekadar penonton. Kita berada di dalam sistem itu, memiliki peran di dalamnya, dan seharusnya mampu menentukan bagaimana peran itu dijalankan. Bukan untuk menghadang, bukan untuk membalas, tetapi untuk memastikan bahwa keberadaan kita tidak bisa diabaikan begitu saja. Karena pada akhirnya, dalam dunia yang diatur oleh aliran energi dan logistik, yang diperhitungkan bukan siapa yang paling diam, tetapi siapa yang paling memiliki arti dalam sistem tersebut.

Jumat, 02 Januari 2026

Penyuluhan Kamera VS Penyuluhan Fikiran

Belakangan ini, praktik penyuluhan pertanian menghadapi gejala yang patut dikritisi secara terbuka. Penyuluhan kerap disederhanakan menjadi aktivitas turun ke sawah, berfoto bersama buruh tani yang sedang menanam padi, lalu menjadikannya bukti kerja harian. Seolah-olah kehadiran fisik dan dokumentasi visual sudah cukup merepresentasikan tugas penyuluh.

Masalahnya, penyuluhan bukanlah soal hadir di lahan, melainkan soal mengubah keadaan.

Penyuluhan pertanian sejak awal dirancang sebagai proses pendidikan orang dewasa yang bertujuan mengubah cara berpikir, cara mengambil keputusan, dan cara mengelola usaha tani. Jika penyuluhan berhenti pada kehadiran simbolik di sawah, maka ia kehilangan fungsi dasarnya sebagai instrumen perubahan.

Buruh Tani Bukan Subjek Penyuluhan

Kesalahan paling mendasar dalam praktik ini adalah salah memilih subjek. Buruh tanam, buruh semprot, maupun buruh panen bukanlah pengambil keputusan dalam usaha tani. Mereka bekerja atas perintah, bukan atas perhitungan agronomis atau ekonomi. Mereka tidak menentukan varietas, tidak menghitung efisiensi input, tidak memutuskan waktu tanam, dan tidak berurusan dengan pasar.

Ketika penyuluhan diarahkan kepada buruh, maka tidak ada keputusan yang bisa diintervensi. Tidak ada perubahan struktural yang bisa dihasilkan. Yang tersisa hanyalah aktivitas rutin yang tampak sibuk, tetapi miskin dampak.

Penyuluhan seharusnya berhadapan langsung dengan petani pemilik usaha tani, mereka yang menanggung risiko, mengelola modal, dan menentukan arah usaha. Tanpa menyentuh kelompok ini, penyuluhan kehilangan relevansinya.

Perubahan Tidak Lahir di Sawah, tetapi di Ruang Keputusan.

Sawah adalah ruang kerja produksi, bukan ruang refleksi. Di lahan, proses sudah berjalan. Keputusan telah diambil jauh sebelum buruh turun menanam. Karena itu, perubahan tidak lahir di pematang, melainkan di ruang-ruang pertemuan: rapat kelompok tani, forum perencanaan musim tanam, evaluasi hasil, dan diskusi usaha.

Di ruang-ruang itulah penyuluh seharusnya berperan aktif: membuka data, membedah masalah, memantik diskusi, dan menantang kebiasaan lama yang tidak lagi relevan. Penyuluh bukan sekadar saksi proses tanam, melainkan fasilitator perubahan cara berpikir petani.

Penyuluh Bukan Figuran Lapangan

Ketika penyuluhan direduksi menjadi rutinitas turun lapang tanpa agenda perubahan yang jelas, penyuluh berubah menjadi figuran dalam proses produksi—hadir, tetapi tidak menentukan arah. Kamera bekerja, laporan terisi, namun petani tetap berada pada pola lama.

Padahal, penyuluh memiliki peran strategis yang jauh lebih penting: membantu petani memahami sistem usaha tani secara utuh, dari hulu hingga hilir. Mulai dari efisiensi biaya, manajemen risiko, akses pasar, hingga posisi tawar dalam rantai nilai. Semua itu membutuhkan kerja intelektual, bukan sekadar kehadiran fisik.

Saatnya Mengembalikan Marwah Penyuluhan.

Sudah waktunya penyuluhan keluar dari jebakan simbolisme. Keberhasilan penyuluhan tidak diukur dari seberapa sering penyuluh terlihat di sawah, melainkan dari apa yang berubah setelah proses pendampingan dilakukan.

Penyuluh yang bekerja dengan benar mungkin tidak selalu tampak di lahan setiap hari, tetapi jejaknya terlihat pada keputusan petani yang lebih rasional, usaha tani yang lebih efisien, dan masa depan yang lebih terencana.

Jika penyuluhan terus disalahpahami sebagai aktivitas dokumentasi lapangan, maka yang kita pertahankan bukanlah profesi penyuluh, melainkan sekadar rutinitas administratif yang kehilangan jiwa.

Penyuluhan sejatinya adalah kerja pikiran, bukan sekadar kerja hadir.