Kamis, 25 Juni 2026

Koperasi yang Dipaksa Lahir: Ketika Negara Meragukan Kemampuan Rakyat Berkoperasi


Ada sesuatu yang ironis dalam cara negara hari ini membangun koperasi. Koperasi, yang dalam sejarah dan hakikatnya lahir dari kesadaran anggota, kini justru dibentuk melalui instruksi, target, rekrutmen, percepatan, dan desain besar negara. Melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDMP, negara seolah sedang mengatakan satu hal yang pahit: rakyat dianggap tidak lagi cukup mampu, tidak cukup sadar, atau tidak cukup kuat untuk membangun koperasinya sendiri.

Secara formal, pemerintah memang tidak menyebut dirinya memaksa rakyat. Bahasa yang digunakan adalah percepatan, penguatan kelembagaan, modernisasi ekonomi desa, dan pembangunan dari akar rumput. Tetapi di balik bahasa resmi itu, terdapat persoalan mendasar. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menargetkan percepatan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di desa dan kelurahan. Program ini juga melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, APBN, APBD, dan sumber pendanaan lain yang sah. Artinya, koperasi tidak lagi terutama tumbuh sebagai kehendak sosial anggota, melainkan sebagai agenda administratif negara. 

Di titik inilah paradoks koperasi muncul. Hakikat koperasi adalah “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”. Dalam prinsip koperasi yang diakui secara internasional, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengendalian dilakukan secara demokratis oleh anggota, modal dikendalikan anggota, dan koperasi tetap harus menjaga otonomi serta kemandiriannya sekalipun bekerja sama dengan pemerintah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 juga menegaskan prinsip koperasi antara lain keanggotaan sukarela dan terbuka serta pengelolaan secara demokratis.

Maka masalah KDMP bukan semata-mata pada niatnya. Niat negara bisa saja baik: memperkuat ekonomi desa, memperpendek rantai distribusi, membuka akses pasar, menata kebutuhan pokok, dan menjadikan desa sebagai simpul ekonomi. Pemerintah bahkan menyebut KDMP dirancang sebagai pusat distribusi hasil pertanian dan produk usaha rakyat, bukan hanya koperasi simpan pinjam.

Masalahnya terletak pada cara lahirnya. Sebab koperasi yang terlalu kuat ditarik dari atas berisiko kehilangan ruh dari bawah.

Koperasi bukan sekadar badan hukum. Koperasi adalah kesadaran ekonomi bersama. Ia lahir ketika orang-orang yang memiliki masalah ekonomi yang sama berkumpul, percaya satu sama lain, menyetor modal, menyusun aturan, memilih pengurus, mengawasi usaha, dan menikmati manfaat berdasarkan partisipasi mereka sendiri. Kalau yang pertama kali hadir bukan kesadaran anggota, melainkan instruksi negara, maka yang terbentuk bisa saja bernama koperasi, tetapi jiwanya belum tentu koperasi.

Di sinilah kritik paling tajam perlu diletakkan. Dalam KDMP, unsur “dari anggota” menjadi kabur karena pembentukan koperasi berjalan sebagai target nasional. Unsur “oleh anggota” juga menjadi bermasalah ketika pemerintah membuka rekrutmen nasional untuk 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema PKWT. Jika manajemen koperasi direkrut melalui mekanisme negara atau BUMN, pertanyaannya: siapa sebenarnya yang mengendalikan koperasi itu? Anggota, negara, atau korporasi negara?

Lebih jauh lagi, unsur “untuk anggota” masih perlu dibuktikan dalam praktik. Koperasi sejati mengukur keberhasilan bukan dari jumlah unit yang terbentuk, bukan dari banyaknya papan nama yang dipasang, bukan dari cepatnya gerai dibangun, dan bukan dari rapinya laporan administratif. Koperasi sejati berhasil jika anggota merasakan manfaat ekonomi nyata, punya suara dalam keputusan, berani mengawasi pengurus, ikut menyusun usaha, dan menerima surplus berdasarkan keterlibatan mereka.

Kalau koperasi hanya menjadi perpanjangan tangan program pemerintah, maka anggota dapat berubah menjadi penonton. Mereka hadir sebagai daftar nama, bukan sebagai pemilik. Mereka menjadi penerima manfaat, bukan pengendali organisasi. Padahal koperasi berbeda dari bantuan sosial, berbeda dari BUMDes, berbeda dari perusahaan negara, dan berbeda dari proyek pembangunan. Koperasi adalah organisasi ekonomi milik anggota. Negara boleh mendukung, tetapi tidak boleh menggantikan kedaulatan anggota.

Kekhawatiran terbesar dari model koperasi yang dipercepat negara adalah lahirnya koperasi administratif. Di atas kertas, koperasi berdiri. Pengurus ada. Anggota ada. Akta ada. Gerai ada. Program ada. Tetapi pertanyaan dasarnya belum tentu terjawab: apakah anggota benar-benar merasa memiliki? Apakah mereka tahu hak dan kewajibannya? Apakah rapat anggota menjadi forum tertinggi atau sekadar formalitas tahunan? Apakah usaha koperasi dipilih berdasarkan kebutuhan anggota atau berdasarkan desain program pusat? Apakah pengelola bertanggung jawab kepada anggota atau kepada struktur yang merekrut dan menggajinya?

Negara tampaknya sedang memilih jalan pintas. Karena koperasi yang tumbuh alami lambat, negara mempercepat. Karena pendidikan koperasi rakyat lemah, negara mengganti pendidikan itu dengan instruksi. Karena gerakan koperasi tidak cukup kuat, negara menggantinya dengan mobilisasi birokrasi. Karena anggota belum tentu siap, negara menyiapkan manajer. Karena desa belum tentu punya model bisnis, negara mendesain ekosistemnya.

Namun koperasi tidak bisa lahir hanya dari kecepatan. Koperasi membutuhkan kepercayaan. Ia membutuhkan latihan demokrasi ekonomi. Ia membutuhkan konflik kecil yang diselesaikan bersama. Ia membutuhkan anggota yang belajar dari salah, bukan anggota yang sejak awal hanya menerima sistem jadi. Koperasi adalah sekolah kedaulatan ekonomi rakyat. Kalau sekolah itu digantikan oleh komando negara, maka rakyat mungkin punya koperasi, tetapi tidak belajar berkoperasi.

Tulisan ini tidak perlu jatuh pada kesimpulan bahwa KDMP pasti buruk. Kritik yang lebih adil adalah: KDMP berpotensi baik sebagai infrastruktur ekonomi desa, tetapi berbahaya jika menggeser prinsip dasar koperasi. Negara boleh menjadi fasilitator, pendidik, pemberi insentif, pembuka pasar, penyedia regulasi, dan penjaga transparansi. Tetapi negara tidak boleh menjadi “anggota utama” yang tidak terlihat. Negara tidak boleh menjadikan koperasi sebagai proyek vertikal yang memakai nama rakyat.
Koperasi yang sehat harus dimulai dari pertanyaan anggota, bukan dari target pusat. Apa masalah ekonomi yang mereka hadapi? Apa kebutuhan bersama mereka? Apa usaha yang ingin mereka jalankan? Berapa modal yang sanggup mereka himpun? Siapa yang mereka percaya untuk mengurus? Bagaimana mereka mengawasi? Bagaimana keuntungan dibagi? Bagaimana kerugian ditanggung? Tanpa pertanyaan-pertanyaan ini, koperasi hanya menjadi badan hukum tanpa kesadaran kolektif.

Maka kritik terhadap KDMP seharusnya bukan kritik terhadap koperasi, melainkan pembelaan terhadap hakikat koperasi. Justru karena kita percaya koperasi penting, kita perlu waspada ketika koperasi dibentuk terlalu kuat oleh negara. Sebab koperasi yang paling berbahaya bukan koperasi yang gagal berdiri, melainkan koperasi yang berdiri megah tetapi anggotanya tidak berdaulat di dalamnya.

Pada akhirnya, pertanyaan besar KDMP bukan “berapa banyak koperasi berhasil dibentuk?”, melainkan “berapa banyak rakyat yang benar-benar belajar menjadi pemilik bersama?” Jika jawabannya hanya jumlah kelembagaan, negara sedang membangun statistik. Tetapi jika jawabannya adalah tumbuhnya anggota yang sadar, berani, demokratis, dan mampu mengendalikan usahanya sendiri, barulah KDMP layak disebut koperasi.
Sebab koperasi bukan sekadar alat negara untuk menggerakkan rakyat. Koperasi adalah alat rakyat untuk mengatur nasib ekonominya sendiri.

Jumat, 27 Maret 2026

Loe Tahan Gua di Hormuz, Gua Hadang Loe di Malaka

Kalimat itu mungkin tidak akan pernah diucapkan dalam forum diplomasi resmi. Tidak akan keluar dari pidato pejabat negara, apalagi menjadi pernyataan kebijakan. Namun di ruang publik—di obrolan santai, di media sosial, di kepala banyak orang—kalimat itu terasa hidup: “Loe tahan gua di Hormuz, gua hadang loe di Malaka.” Ia terdengar kasar, bahkan emosional, tetapi justru di situlah letak kejujurannya. Kalimat itu bukan sekadar reaksi spontan, melainkan refleksi dari perasaan yang mulai tumbuh di masyarakat Indonesia: perasaan bahwa kita tidak sedang diperhitungkan dalam peta kekuatan global.
Ketika kabar beredar bahwa kapal minyak Indonesia tidak bisa bebas melintas di Selat Hormuz, banyak orang mungkin awalnya melihatnya sebagai peristiwa yang jauh. Namun semakin dipahami, semakin terasa bahwa ini bukan sekadar soal jalur laut di Timur Tengah. Selat Hormuz adalah salah satu titik paling vital dalam sistem energi dunia. Ia adalah gerbang keluar minyak dari kawasan yang menjadi sumber utama pasokan global. Ketika akses ke sana dibatasi, dampaknya tidak berhenti di laut, tetapi merembes ke harga energi, biaya logistik, hingga dapur rumah tangga. Di titik ini, persoalan geopolitik berubah menjadi persoalan sehari-hari.
Namun yang lebih dalam dari itu adalah persoalan posisi. Ketika negara lain dianggap “aman” untuk melintas sementara Indonesia tidak, muncul pertanyaan yang tidak nyaman: sebenarnya kita berada di mana dalam kalkulasi global? Indonesia bukan negara kecil. Kita memiliki wilayah luas, populasi besar, dan stabilitas yang relatif kuat dibanding banyak negara lain. Tetapi dalam praktiknya, kita seperti belum sepenuhnya masuk dalam lingkaran kepentingan yang menentukan siapa mendapat akses dan siapa tidak. Di sinilah rasa tersinggung itu muncul, bukan karena gengsi semata, tetapi karena kesadaran bahwa ukuran besar tidak otomatis berarti berpengaruh.
Di sisi lain, jika kita melihat lebih luas, persoalan ini tidak berhenti di Hormuz. Minyak yang keluar dari sana tidak tinggal di Timur Tengah. Ia mengalir menuju Asia, terutama ke negara-negara seperti China yang menjadi konsumen besar. Dan untuk sampai ke sana, kapal-kapal tersebut harus melewati Selat Malaka—sebuah jalur sempit yang sebagian wilayahnya berada dalam pengaruh Indonesia. Di titik ini, peta berubah. Indonesia yang sebelumnya tampak sebagai pihak yang “terhalang”, tiba-tiba memiliki posisi dalam rantai yang sama. Hormuz dan Malaka bukan dua entitas terpisah, melainkan dua simpul dalam satu sistem peredaran energi global.
Dari sinilah logika timbal balik itu muncul, bukan sebagai ancaman, tetapi sebagai kesadaran strategis. Jika satu pihak memiliki kemampuan untuk mengatur akses di Hormuz, maka secara teoritis pihak lain juga memiliki posisi di jalur distribusi berikutnya. “Tutup Hormuz dibayar dengan tutup Malaka, buka Hormuz dibayar dengan buka Malaka.” Ini bukan rumus resmi, tetapi mencerminkan cara kerja keseimbangan dalam geopolitik. Dalam sistem seperti ini, kekuatan tidak hanya diukur dari siapa yang memiliki sumber daya, tetapi juga dari siapa yang menguasai jalur peredarannya.
Namun realitasnya tidak sesederhana itu. Selat Malaka bukan milik satu negara, dan keputusan apa pun di sana melibatkan banyak kepentingan internasional. Indonesia tidak bisa begitu saja “menghadang” siapa pun tanpa konsekuensi besar. Tetapi poin utamanya bukan pada tindakan literal tersebut, melainkan pada pemahaman bahwa Indonesia sebenarnya memiliki posisi tawar yang selama ini belum sepenuhnya dimanfaatkan. Kita terlalu lama melihat diri sebagai pengguna jalur global, bukan sebagai bagian dari sistem yang bisa memengaruhi jalannya.
Peristiwa ini pada akhirnya menjadi semacam cermin. Ia memantulkan kembali cara kita memandang diri sendiri di tengah dunia yang semakin kompetitif. Netralitas yang selama ini dibanggakan ternyata tidak selalu cukup untuk membuat kita diperhitungkan. Dalam dunia yang digerakkan oleh kepentingan, akses, dan kontrol terhadap jalur strategis, netral tanpa daya tawar bisa dengan mudah berubah menjadi tidak relevan. Dan ketika sebuah negara dianggap tidak relevan, ia tidak perlu dilibatkan dalam keputusan-keputusan penting.
Kalimat “loe tahan gua di Hormuz, gua hadang loe di Malaka” mungkin tidak elegan, tetapi ia mengandung satu hal yang penting: kesadaran bahwa Indonesia bukan sekadar penonton. Kita berada di dalam sistem itu, memiliki peran di dalamnya, dan seharusnya mampu menentukan bagaimana peran itu dijalankan. Bukan untuk menghadang, bukan untuk membalas, tetapi untuk memastikan bahwa keberadaan kita tidak bisa diabaikan begitu saja. Karena pada akhirnya, dalam dunia yang diatur oleh aliran energi dan logistik, yang diperhitungkan bukan siapa yang paling diam, tetapi siapa yang paling memiliki arti dalam sistem tersebut.

Jumat, 02 Januari 2026

Penyuluhan Kamera VS Penyuluhan Fikiran

Belakangan ini, praktik penyuluhan pertanian menghadapi gejala yang patut dikritisi secara terbuka. Penyuluhan kerap disederhanakan menjadi aktivitas turun ke sawah, berfoto bersama buruh tani yang sedang menanam padi, lalu menjadikannya bukti kerja harian. Seolah-olah kehadiran fisik dan dokumentasi visual sudah cukup merepresentasikan tugas penyuluh.

Masalahnya, penyuluhan bukanlah soal hadir di lahan, melainkan soal mengubah keadaan.

Penyuluhan pertanian sejak awal dirancang sebagai proses pendidikan orang dewasa yang bertujuan mengubah cara berpikir, cara mengambil keputusan, dan cara mengelola usaha tani. Jika penyuluhan berhenti pada kehadiran simbolik di sawah, maka ia kehilangan fungsi dasarnya sebagai instrumen perubahan.

Buruh Tani Bukan Subjek Penyuluhan

Kesalahan paling mendasar dalam praktik ini adalah salah memilih subjek. Buruh tanam, buruh semprot, maupun buruh panen bukanlah pengambil keputusan dalam usaha tani. Mereka bekerja atas perintah, bukan atas perhitungan agronomis atau ekonomi. Mereka tidak menentukan varietas, tidak menghitung efisiensi input, tidak memutuskan waktu tanam, dan tidak berurusan dengan pasar.

Ketika penyuluhan diarahkan kepada buruh, maka tidak ada keputusan yang bisa diintervensi. Tidak ada perubahan struktural yang bisa dihasilkan. Yang tersisa hanyalah aktivitas rutin yang tampak sibuk, tetapi miskin dampak.

Penyuluhan seharusnya berhadapan langsung dengan petani pemilik usaha tani, mereka yang menanggung risiko, mengelola modal, dan menentukan arah usaha. Tanpa menyentuh kelompok ini, penyuluhan kehilangan relevansinya.

Perubahan Tidak Lahir di Sawah, tetapi di Ruang Keputusan.

Sawah adalah ruang kerja produksi, bukan ruang refleksi. Di lahan, proses sudah berjalan. Keputusan telah diambil jauh sebelum buruh turun menanam. Karena itu, perubahan tidak lahir di pematang, melainkan di ruang-ruang pertemuan: rapat kelompok tani, forum perencanaan musim tanam, evaluasi hasil, dan diskusi usaha.

Di ruang-ruang itulah penyuluh seharusnya berperan aktif: membuka data, membedah masalah, memantik diskusi, dan menantang kebiasaan lama yang tidak lagi relevan. Penyuluh bukan sekadar saksi proses tanam, melainkan fasilitator perubahan cara berpikir petani.

Penyuluh Bukan Figuran Lapangan

Ketika penyuluhan direduksi menjadi rutinitas turun lapang tanpa agenda perubahan yang jelas, penyuluh berubah menjadi figuran dalam proses produksi—hadir, tetapi tidak menentukan arah. Kamera bekerja, laporan terisi, namun petani tetap berada pada pola lama.

Padahal, penyuluh memiliki peran strategis yang jauh lebih penting: membantu petani memahami sistem usaha tani secara utuh, dari hulu hingga hilir. Mulai dari efisiensi biaya, manajemen risiko, akses pasar, hingga posisi tawar dalam rantai nilai. Semua itu membutuhkan kerja intelektual, bukan sekadar kehadiran fisik.

Saatnya Mengembalikan Marwah Penyuluhan.

Sudah waktunya penyuluhan keluar dari jebakan simbolisme. Keberhasilan penyuluhan tidak diukur dari seberapa sering penyuluh terlihat di sawah, melainkan dari apa yang berubah setelah proses pendampingan dilakukan.

Penyuluh yang bekerja dengan benar mungkin tidak selalu tampak di lahan setiap hari, tetapi jejaknya terlihat pada keputusan petani yang lebih rasional, usaha tani yang lebih efisien, dan masa depan yang lebih terencana.

Jika penyuluhan terus disalahpahami sebagai aktivitas dokumentasi lapangan, maka yang kita pertahankan bukanlah profesi penyuluh, melainkan sekadar rutinitas administratif yang kehilangan jiwa.

Penyuluhan sejatinya adalah kerja pikiran, bukan sekadar kerja hadir.

Minggu, 30 November 2025

Hipotesis dan Tesis: Dua Nadi yang Hilang dalam Tulisan Ilmiah

Banyak orang percaya bahwa menulis ilmiah hanyalah persoalan “mencari masalah” dan “memilih metode.” Seolah-olah dua hal itu sudah cukup untuk menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas. Padahal, cara pandang seperti ini membuat tulisan ilmiah terasa datar, kering, dan kehilangan roh berpikir kritis. Menulis ilmiah bukan sekadar ritual antara latar belakang, metode, dan hasil. Ada sesuatu yang lebih dalam dan lebih fundamental yang sering dilupakan.

Itulah hipotesis dan tesis. Keduanya adalah nadi yang memompa kehidupan ke seluruh tulisan ilmiah. Tanpa memahami keduanya, seseorang mungkin tetap mampu menyelesaikan skripsi atau laporan penelitian, tetapi ia tidak pernah benar-benar menulis sebagai seorang pemikir. Ia hanya menyusun laporan teknis.

Hipotesis adalah keberanian untuk menduga. Di sinilah proses ilmiah benar-benar dimulai: pada saat peneliti berkata, “Aku punya dugaan, dan aku siap diuji.” Hipotesis adalah tindakan intelektual pertama yang membuka pintu kemungkinan-kemungkinan baru. Ia lahir bukan dari metode, tetapi dari rasa ingin tahu yang kritis.

Tesis adalah keberanian untuk mengambil posisi. Setelah gagasan diuji, teori ditimbang, dan data dianalisis, penulis ilmiah harus berkata, “Ini kesimpulanku, dan aku siap mempertahankan.” Tanpa tesis, penelitian hanya menghasilkan rangkaian data tanpa makna. Tesis-lah yang membuat penelitian memiliki arah dan dampak intelektual.

Kesalahpahaman terbesar dalam dunia akademik adalah menganggap kajian literatur hanya sebagai formalitas; seolah-olah ia hanya perlu panjang dan lengkap. Padahal literatur adalah ladang tempat ide-ide beradu, tempat penulis menambang gagasan dan menemukan celah. Dari sanalah hipotesis bisa tumbuh: dari ketidakkonsistenan teori, dari anomali yang menggelitik, dari percikan gagasan yang muncul saat membaca.

Sebaliknya, banyak yang mengira penelitian empiris hanyalah soal mengumpulkan data sebanyak-banyaknya. Padahal data itu tidak berdiri sendiri. Yang diuji bukan angka-angka itu, tetapi hipotesis yang tersembunyi di baliknya. Dan yang lahir bukan sekadar hasil, tetapi tesis yang dipertanggungjawabkan dengan argumen.

Menulis ilmiah adalah perjalanan dari dugaan menuju posisi. Dari hipotesis menuju tesis. Dari ketidakpastian menuju keberanian mengambil sikap. Inilah inti penelitian yang sering tertutup oleh ketebalan bab metode.

Ketika penulis terlalu fokus pada masalah dan metode, ia kehilangan inti filosofis dari penelitian. Ia mungkin pandai mengambil sampel, tetapi tidak tahu apa makna sampel itu. Ia mungkin mahir menghitung regresi, tetapi tidak tahu apa yang sedang ia pertaruhkan. Penelitiannya menjadi mekanik, bukan intelektual.

Tanpa hipotesis yang jelas, metode terbaik pun kehilangan sasaran. Tanpa tesis yang kokoh, masalah yang menarik pun kehilangan tujuan. Dua hal inilah yang melepaskan tulisan ilmiah dari sekadar laporan dan menjadikannya karya pemikiran.

Dalam tradisi filsafat ilmu, hipotesis tidak harus lahir dari literatur semata. Ia bisa berasal dari observasi lapangan, intuisi ilmiah, pengalaman hidup, atau anomali yang memancing keheranan. Justru inilah keunikan ilmu: ia sering dimulai dari sesuatu yang tampak sederhana namun mengusik pikiran.

Tesis pun tidak selalu berbasis empiris. Ia bisa lahir dari argumen konseptual, refleksi normatif, analisis logis, atau sintesis teori. Yang menjadikannya tesis adalah kekuatan argumennya, bukan sumber datanya. Sebuah tesis adalah pernyataan yang siap dipertahankan secara rasional.

Memahami hipotesis dan tesis membuat seluruh struktur tulisan ilmiah terlihat berbeda. Pendahuluan berubah menjadi arena pembentukan dugaan. Kajian pustaka berubah menjadi pertemuan gagasan. Metode berubah menjadi strategi pembuktian. Hasil berubah menjadi evaluasi dugaan. Pembahasan berubah menjadi medan argumentasi. Kesimpulan berubah menjadi pernyataan posisi.

Dengan memahami esensi ini, penulis ilmiah tidak lagi berperan sebagai pengisi formulir bab demi bab. Ia menjadi pemikir, pengambil risiko intelektual yang tidak bersembunyi di balik prosedur. Ia memakai metode untuk membuktikan idenya, bukan memakai ide untuk mengisi metode.

Hipotesis dan tesis juga mengajarkan tanggung jawab intelektual. Seorang peneliti tidak hanya meminjam teori, tetapi menguji dan menyusunnya kembali. Ia tidak hanya membaca literatur, tetapi melahirkan posisi baru. Ia tidak hanya menyusun data, tetapi memberi makna pada data tersebut.

Akhirnya, kita perlu mengguncang cara berpikir lama tentang penelitian ilmiah. Masalah dan metode hanyalah kerangkanya. Isinya adalah hipotesis dan tesis. Jika dua nadi ini kembali dipahami, tulisan ilmiah kembali hidup: penuh gairah, tajam, dan mampu mengubah cara kita melihat dunia.

Jumat, 07 November 2025

Harga Pembelian Pemerintah Adalah Mesin Ekonomi


Setiap mesin ekonomi besar selalu bergerak dari komponen kecil yang bekerja dengan teratur. Dalam konteks Indonesia, komponen kecil itu bernama petani, dan bahan bakarnya adalah harga yang adil.
Ketika pemerintah menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah menjadi Rp 6.500/kg dan jagung menjadi Rp 5.500/kg, sesungguhnya yang digerakkan bukan hanya harga, melainkan mesin ekonomi nasional yang bertumpu pada produksi pangan.

Kebijakan ini, yang diumumkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada awal 2025, bukan sekadar revisi harga beli pemerintah. Ia adalah strategi ekonomi riil yang berpihak pada para produsen primer—para petani yang selama ini menopang ketahanan pangan, tetapi kerap menjadi pihak yang paling rapuh ketika harga jatuh di musim panen【badanpangan.go.id】.
Dengan menaikkan HPP, pemerintah tidak sedang menyalakan subsidi, melainkan menyalakan semangat produksi dan memutar roda konsumsi di perdesaan.

Makna penting dari kebijakan ini ada pada logikanya: bahwa ekonomi nasional tidak hanya bisa didorong dari pusat-pusat industri dan pasar modal, tetapi juga dari desa-desa yang memproduksi bahan pangan. Ketika harga gabah dan jagung naik, daya beli petani meningkat. Ketika daya beli meningkat, konsumsi tumbuh. Ketika konsumsi tumbuh, ekonomi bergerak.

Langkah ini juga menjadi bagian dari visi swasembada pangan 2025, yang tidak bisa dicapai hanya dengan produktivitas, tetapi harus disertai kepastian harga sebagai insentif produksi【indonesia.go.id】.
Kenaikan HPP adalah bentuk rational policy, bukan populist maneuver. Ia menjawab realitas biaya produksi yang naik akibat pupuk, BBM, dan ongkos tenaga kerja. Pemerintah dengan sadar memilih untuk memperkuat akar ekonomi ketimbang menambal gejalanya di permukaan.

Dalam kacamata ekonomi rakyat, HPP adalah denyut nadi pertumbuhan yang paling jujur.
Ketika harga dasar ditegakkan, petani punya alasan untuk terus menanam, pasar punya alasan untuk terus menyerap, dan negara punya alasan untuk optimis.
Inilah momen ketika HPP tidak lagi dipandang sebagai kebijakan administratif, melainkan sebagai mesin ekonomi yang bekerja dari sawah, bukan dari gedung tinggi.

Rasional Ekonomi di Balik Kenaikan HPP

Sebuah mesin tidak akan hidup tanpa bahan bakar, dan bahan bakar ekonomi rakyat adalah harga yang memihak produksi.
Ketika pemerintah menetapkan HPP padi Rp 6.500/kg dan HPP jagung Rp 5.500/kg, negara sebenarnya sedang mengisi tangki energi ekonomi di lapisan paling bawah—para petani.
Kebijakan ini tidak muncul tiba-tiba; ia merupakan respons terhadap kenaikan ongkos produksi yang terus menekan margin petani, mulai dari harga pupuk, tenaga kerja, hingga transportasi【badanpangan.go.id】.

Bapanas menegaskan bahwa penetapan HPP baru mempertimbangkan struktur biaya usaha tani agar petani tidak rugi di musim panen. Dengan kata lain, pemerintah sedang memperbaiki rasio keadilan antara biaya dan hasil.
Begitu harga di tingkat petani menjadi layak, maka keseimbangan baru tercipta: petani punya margin, pasar punya pasokan, dan negara punya pertumbuhan.

Kenaikan HPP ini memiliki multiplier effect yang luar biasa.
Tambahan Rp 1.000/kg bagi petani padi skala kecil dengan hasil panen tiga ton berarti tambahan Rp 3 juta per musim—uang yang akan berputar di toko pertanian, bengkel, dan warung desa.
Perputaran uang di desa-desa inilah yang menggerakkan ekonomi riil Indonesia, jauh lebih nyata daripada angka-angka investasi yang kadang hanya berpindah di layar monitor.

Menurut data Kementerian Pertanian, produksi jagung pipilan kering kadar air 14 % tahun 2025 diproyeksikan mencapai 16,55 juta ton【pertanian.go.id】.
Dengan HPP Rp 5.500/kg, nilai transaksi dari sektor ini dapat menembus Rp 91 triliun.
Sedangkan produksi beras nasional pada awal 2025 diperkirakan mencapai lebih dari 8,5 juta ton【indonesia.go.id】, dengan potensi nilai ekonomi di atas Rp 55 triliun.
Ini bukan angka abstrak—ini adalah arus uang nyata yang bergerak dari hasil kerja tangan manusia dan tanah Indonesia.

Kebijakan HPP juga menjadi insentif psikologis bagi petani.
Dengan kepastian harga, mereka berani berinvestasi pada benih unggul, teknologi irigasi, dan pola tanam berkelanjutan.
Artinya, HPP tidak hanya menjaga pendapatan, tapi juga menumbuhkan produktivitas dan keberanian berinovasi.
Di titik ini, HPP bekerja seperti mesin yang terus memompa kepercayaan—dan dari kepercayaan itulah tumbuh investasi.

Langkah ini menandai perubahan paradigma ekonomi:
dari model yang bergantung pada pertumbuhan kota ke model yang menumbuhkan desa sebagai pusat energi ekonomi.
Karena sejatinya, mesin ekonomi Indonesia bukan berputar di kantor menteri, tapi di pematang sawah dan ladang jagung.

Efek Rantai terhadap Pertumbuhan Nasional

Ketika mesin ekonomi bekerja, getarannya tidak hanya terdengar di ruang mesin, tetapi menjalar hingga ke seluruh kendaraan. Begitu pula HPP: ia dimulai di sawah, tapi gema ekonominya sampai ke ruang rapat kebijakan nasional.

Kenaikan HPP padi dan jagung menghidupkan rantai ekonomi berlapis: produksi, konsumsi, distribusi, industri, hingga stabilitas fiskal.
Saat petani mendapatkan harga Rp 6.500/kg untuk gabah dan Rp 5.500/kg untuk jagung, pendapatan mereka naik, dan uang itu tidak berhenti di dompet mereka. Ia berputar — menjadi belanja di warung, ongkos anak sekolah, cicilan pupuk, serta tabungan untuk musim tanam berikutnya.
Setiap rupiah yang mengalir di desa menyalakan putaran ekonomi kota.

Menurut BPS, konsumsi rumah tangga masih menyumbang lebih dari 50% terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Artinya, ketika petani bisa membeli lebih banyak, ekonomi nasional ikut tumbuh lebih cepat.
Kebijakan HPP yang tampak sederhana ini justru bekerja seperti pompa hidrolik ekonomi nasional — menekan dari bawah untuk mengangkat beban besar di atas.

Dampaknya juga terasa di sektor industri.
Harga jagung Rp 5.500/kg memperkuat pasokan bahan baku industri pakan ternak, sementara harga gabah Rp 6.500/kg menjaga ketersediaan beras berkualitas bagi industri makanan dan minuman, yang menyumbang sekitar 6,5% PDB nonmigas menurut Kementerian Perindustrian.
Artinya, stabilitas harga di petani adalah jaminan pasokan bagi pabrik.
Ketika pasokan stabil, rantai pasok tidak terguncang, dan inflasi bisa dikendalikan dari sisi produksi, bukan sekadar dari intervensi moneter.

Efek berikutnya terjadi di sektor logistik dan jasa perdesaan.
Kenaikan harga menstimulasi aktivitas transportasi hasil panen, perdagangan antar desa, bahkan meningkatkan kebutuhan modal mikro dari lembaga keuangan desa.
Semua ini menciptakan ripple effect ekonomi yang nyata: pekerjaan bertambah, barang bergerak, dan uang berputar.
Inilah saat ketika ekonomi nasional benar-benar tumbuh dari tanah, bukan dari tabel.

Jika dikonversi ke nilai makro, efek ini menakjubkan.
Produksi jagung nasional 16,55 juta ton【pertanian.go.id】dengan HPP Rp 5.500/kg menghasilkan nilai ekonomi sekitar Rp 91 triliun, sedangkan produksi beras nasional lebih dari 8,5 juta ton【indonesia.go.id】menyumbang sekitar Rp 55 triliun hanya dalam tiga bulan pertama tahun 2025.
Lebih dari Rp 146 triliun uang riil beredar dari dua komoditas yang tumbuh di bawah sinar matahari dan kerja tangan manusia.

Dari sini terlihat bahwa kenaikan HPP adalah pertumbuhan yang bisa disentuh.
Ia bukan angka di layar, tapi padi di lumbung, jagung di gudang, dan uang di tangan rakyat.
Ketika petani sejahtera, desa menjadi kuat; dan ketika desa kuat, Indonesia tumbuh dari bawah ke atas — seperti akar yang menyuplai batang dan daun hingga negara ini kokoh berdiri.

Dengan demikian, HPP bukan hanya alat stabilisasi harga, tetapi mesin pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dan mesin ini, jika dirawat dengan kebijakan yang konsisten dan kejujuran di lapangan, akan terus berdentum halus: dari gemerisik padi di pematang hingga perputaran angka PDB di meja pemerintah.

Tantangan Implementasi dan Keseimbangan Kebijakan

Setiap mesin, sekuat apa pun, akan kehilangan tenaga bila perawatannya buruk. Begitu pula HPP sebagai mesin ekonomi — ia hanya akan menggerakkan bangsa bila komponennya disetel dengan presisi: regulasi, birokrasi, dan moral pelaksana.

Tantangan pertama ada di efektivitas penyerapan.
Badan Pangan Nasional dan Bulog memang telah menyiapkan mekanisme pembelian sesuai HPP, bahkan untuk jagung pemerintah menargetkan penyerapan 1 juta ton dengan anggaran Rp 5 triliun【bbppbatangkaluku.bppsdmp.pertanian.go.id】.
Namun, di lapangan, mesin ini kerap tersendat karena terbatasnya gudang penyimpanan, logistik yang belum merata, dan keterlambatan pembayaran.
Jika rantai serapan terputus, maka tenaga penggerak HPP hilang di jalan — petani tetap menjual di bawah harga dasar, dan kepercayaan pada negara mulai aus.

Tantangan kedua adalah keseimbangan antara harga produsen dan harga konsumen.
Kenaikan HPP meningkatkan pendapatan petani, tapi berpotensi menekan harga eceran beras dan pakan.
Kebijakan ini harus dijalankan dengan prinsip hulu-hilir equilibrium, agar inflasi tidak menjadi efek samping dari niat baik.
Sebab mesin ekonomi bukan hanya tentang putaran tenaga, tapi juga tentang keseimbangan torsi — terlalu kuat di satu sisi, sistem bisa patah.
Koordinasi antara Kementerian Pertanian, Bapanas, Kemendag, dan Kemenkeu menjadi krusial untuk menahan gejolak harga sambil memastikan keuntungan tetap di tangan petani.

Tantangan ketiga adalah asimetris informasi harga.
Di banyak wilayah, petani masih belum mengetahui berapa HPP yang sebenarnya.
Akibatnya, tengkulak dan pedagang besar bisa menekan harga jauh di bawah nilai resmi.
Padahal pemerintah sudah menghapus rafaksi harga gabah【indonesia.go.id】—pemotongan harga karena alasan kadar air—agar petani memperoleh nilai jual yang utuh.
Namun tanpa informasi yang transparan, kebijakan adil bisa berubah menjadi kebijakan semu.
Di sinilah peran penyuluh pertanian dan koperasi desa menjadi penting sebagai transmisi informasi ekonomi dari negara ke rakyat.

Tantangan keempat adalah sinkronisasi data antar lembaga.
Kebijakan harga pangan melibatkan banyak institusi dengan data yang sering kali tidak seragam:
Kementan bicara produksi, Bapanas bicara stok, Bulog bicara serapan, dan BPS bicara konsumsi.
Tanpa data yang selaras, mesin HPP akan seperti kendaraan yang berjalan dengan indikator bensin dan suhu mesin yang saling bertentangan.
Diperlukan dashboard pangan nasional berbasis data real-time agar kebijakan harga tak hanya reaktif, tetapi prediktif dan presisi.

Namun semua tantangan ini bukanlah alasan untuk berhenti, melainkan peringatan agar mesin dijaga.
Kebijakan HPP telah terbukti memberi tenaga pada ekonomi rakyat; tinggal bagaimana negara menjaga oli kebijakan tetap bersih—tanpa kebocoran anggaran, tanpa permainan tengkulak, tanpa distorsi niat.
Karena mesin ekonomi yang besar tidak butuh operator banyak, ia butuh operator yang jujur.

Dengan demikian, tantangan HPP bukan pada rumus harga, tapi pada integritas pelaksanaan.
Selama semangat gotong royong antara petani, penyuluh, koperasi, dan pemerintah terjaga, mesin ini akan terus berputar dengan halus, memompa pertumbuhan dari akar.
Dan bila suatu hari ekonomi nasional melaju kencang, sejarah akan mencatat: ia dimulai dari tangan-tangan yang menanam dan kebijakan yang mendengarkan.

Dari Harga ke Harapan

Setiap mesin besar selalu dimulai dari suara kecil yang berputar.
Begitu juga dengan kebijakan HPP: ia bukan ledakan sesaat, melainkan dengungan panjang dari mesin ekonomi rakyat yang mulai bekerja teratur.
Di tangan yang menanam, keputusan menaikkan harga pembelian gabah menjadi Rp 6.500/kg dan jagung Rp 5.500/kg terasa bukan sebagai angka, melainkan sebagai pengakuan atas jerih payah.
Bagi negara, kebijakan ini adalah cara paling konkret untuk mengatakan: kami percaya kepada yang menanam.

Ketika harga dasar ditegakkan, maka dasar ekonomi ikut tegak.
Petani punya alasan untuk menanam lagi, desa punya alasan untuk hidup lagi, dan pasar punya alasan untuk berputar lagi.
Inilah bentuk pembangunan yang paling jujur — bukan karena bantuan, tapi karena keadilan.
Negara tidak sedang memberi belas kasihan, tetapi memberi kepastian: bahwa setiap tetes keringat akan dibayar dengan harga yang layak.

Namun, mesin ekonomi tidak boleh hanya berputar di awal kebijakan. Ia harus dirawat: dengan pengawasan yang bersih, data yang jujur, dan penyuluh yang sabar mengawal jalannya di lapangan.
Karena tanpa perawatan moral, mesin sebesar apa pun akan kehilangan tenaganya.
Harga bisa naik, tapi keadilan bisa bocor.
Oleh sebab itu, integritas pelaksana kebijakan adalah oli yang menjaga putaran HPP tetap halus dan berumur panjang.

Kita belajar satu hal penting:
Bahwa pertumbuhan ekonomi bukan selalu lahir dari investor besar, melainkan dari petani kecil yang tidak lagi takut jatuh harga.
Mereka adalah piston-piston kecil yang mendorong bangsa ini maju; dan ketika negara menambah bahan bakarnya lewat kebijakan yang adil, maka seluruh mesin ekonomi nasional ikut berdentum.

Karena itulah, HPP bukan sekadar singkatan dari Harga Pembelian Pemerintah — ia juga bisa dibaca sebagai “Harapan Para Petani.”
Dan ketika harapan itu menyala, mesin ekonomi Indonesia tidak lagi berjalan karena perintah, tetapi karena keyakinan.
Keyakinan bahwa bangsa yang menghargai hasil tanamnya sendiri, tidak akan pernah kekurangan bahan bakar untuk tumbuh.


Rabu, 05 November 2025

Istilah ‘Beras Busuk’ Hanyalah Muncul di Majalah Busuk”

Ada yang aneh dengan zaman ini. Petani di lapangan sibuk menjemur gabah, memeriksa kadar air, mengusir tikus, dan memastikan tidak ada jamur yang tumbuh di karung, sementara di kota sana, ada meja redaksi yang bisa menentukan beras mana yang busuk—tanpa pernah mencium baunya, apalagi menimbang kadar airnya. Rupanya, hari ini beras tidak perlu diuji di laboratorium; cukup dilihat di foto, lalu disimpulkan dari aroma politiknya.

Di majalah yang katanya pembela kebenaran itu, kata busuk muncul begitu saja. Mungkin lahir dari tumpukan kertas lama yang lembap di ruangan redaksi yang ventilasinya jarang dibuka. Mereka tidak tahu, di dunia kami, kata busuk punya harga. Ia tidak bisa diucapkan sebelum data bicara. Kami para penyuluh harus menunggu angka kadar air, uji mikotoksin, hingga hasil pemeriksaan mikroba sebelum boleh menulis kata itu di laporan mutu. Tapi rupanya di kota besar, cukup dengan niat dan sedikit bumbu ideologis, kata busuk bisa terbit setiap Senin.

Kalau saja Tempo mau turun ke sawah, barangkali mereka akan tahu bahwa beras yang mereka sebut busuk itu hanyalah beras yang lelah. Ia disimpan terlalu lama, menunggu kebijakan yang datang terlambat, seperti rakyat menunggu keadilan yang selalu diundur. Tapi lelah bukan berarti busuk. Sama seperti bangsa ini—sering lelah, tapi tidak pernah busuk.

Ironinya, istilah beras busuk itu kini malah menempel di majalahnya sendiri. Bukan karena baunya, tapi karena sikapnya yang mulai kehilangan kesegaran logika. Ketika fakta diabaikan dan data ditinggalkan, majalah mana pun bisa berubah jadi gudang beras yang lembap: penuh opini, sedikit verifikasi.

Saya membayangkan, di masa depan, mungkin kita perlu SNI baru: Standar Nasional Integritas. Supaya media yang menulis tentang beras juga diuji kadar airnya—apakah masih jernih atau sudah keruh oleh prasangka. Karena kalau integritas itu lembap, apa pun yang dihasilkannya akan berbau sama: busuk.

Jadi, kalau ada yang bertanya siapa sebenarnya yang busuk, jangan buru-buru menunjuk beras di gudang Bulog. Cobalah buka halaman majalah yang menulisnya—barangkali aromanya lebih kuat daripada beras mana pun di republik ini.

Kamis, 05 Juni 2025

Dana Turun, Curiga Naik: Riak di Balik Koperasi Merah Putih Desa?


Dana Turun, Curiga Naik

Di Desa LS, suara kentongan sore itu bukan panggilan gotong royong seperti biasa. Warga berkerumun di balai desa, sebagian duduk di kursi plastik yang mulai reyot, sebagian berdiri menunggu giliran bicara. Di ujung meja, kepala desa duduk kaku, berhadapan dengan ketua BPD yang menatapnya tajam.

“Kenapa semua pengurus koperasi orang-orang rumahmu, Pak?” tanya seorang pemuda yang mulai vokal sejak dana koperasi Merah Putih cair tiga hari lalu.

Dana sebesar Rp3 miliar telah masuk ke rekening koperasi desa. Tapi bukan kegembiraan yang menyebar. Justru desas-desus dan kecurigaan meledak di mana-mana. Ada yang menyebut koperasi hanya kamuflase proyek elite desa. Ada pula yang meyakini koperasi ini akan bernasib seperti KUD di masa lalu—besar di papan nama, bangkrut dalam kepercayaan.

Di pojok ruangan, seorang ibu yang sehari-hari berjualan nasi bungkus menghela napas panjang. “Dulu kami diajak rapat waktu koperasi dibentuk, tapi sekarang kami tak tahu siapa yang pegang uangnya,” gumamnya.

Warga lain bahkan menyebut bahwa pengangkatan pengurus koperasi dilakukan dini hari, dalam rapat kecil tanpa notulen, tanpa undangan terbuka. Dan ketika ditanya ke balai desa, jawabannya berulang: "Itu sudah sesuai prosedur."

Tapi di desa, prosedur tidak selalu identik dengan keadilan.


Mimpi Nasional, Pelaksana Desa

Di atas kertas, Koperasi Desa Merah Putih tampak menjanjikan. Program ini diluncurkan sebagai bagian dari agenda besar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka: mengangkat ekonomi rakyat dari akar rumput. Targetnya tidak main-main—sebanyak 80.000 koperasi akan berdiri di seluruh desa dan kelurahan, dengan mimpi membangun poros ekonomi kerakyatan dari pinggiran.

“Bayangkan jika setiap desa memutar uang Rp7 miliar per tahun. Ekonomi nasional akan bergerak dari bawah,” ujar Menteri Desa dalam pidato peluncuran di Jakarta, yang disambut tepuk tangan panjang.

Pemerintah menyiapkan dana awal hingga Rp3 miliar per koperasi, yang dikucurkan melalui pinjaman bank pemerintah (Himbara), dengan jaminan skema kemitraan. Pemerintah desa didorong menjadi fasilitator dan penggerak, musyawarah desa ditetapkan sebagai mekanisme utama pengambilan keputusan, dan warga menjadi anggota sekaligus pemilik koperasi.

Dalam dokumen panduan yang dibagikan ke seluruh kepala desa, istilah seperti partisipasi kolektif, transparansi, dan manfaat langsung ke masyarakat tertulis tebal. Koperasi tidak hanya menjual beras atau telur, tapi juga menjadi tempat simpan pinjam, gudang logistik, hingga pusat distribusi hasil tani.

Namun, kenyataan di desa berbeda dengan bahasa di brosur. Di lapangan, banyak desa belum memahami model koperasi modern. Sebagian bahkan belum selesai membentuk BUMDes, sudah dituntut membentuk badan hukum koperasi. Waktu pelaksanaan yang mepet, kombinasi antara euforia dan tekanan pusat, membuat banyak proses terburu-buru. Dana turun lebih dulu, sistem menyusul nanti.

“Yang kami tahu, harus bentuk koperasi, bikin pengurus, dan siapkan rekening. Kalau lambat, kami dianggap tidak mendukung program nasional,” kata seorang kepala desa di Kab. L.

Di desa-desa, program ini menjelma menjadi proyek yang mengejar tenggat. Bukan partisipasi yang lahir, tapi kecurigaan.


Babak Awal Kecurigaan

Di Desa PK, musyawarah desa khusus—yang disebut sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan koperasi—dilaksanakan secara diam-diam. Undangan hanya tersebar lewat pesan pribadi WhatsApp dan kabarnya hanya beredar di antara kerabat perangkat desa. Tak ada pengumuman di masjid. Tak ada baleho ajakan partisipasi. Ketika salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertanya kenapa tidak diumumkan secara terbuka, jawabannya datar, “Waktu kami mepet, itu perintah atasan.”

Beberapa hari kemudian, nama-nama pengurus koperasi resmi diumumkan di papan informasi desa. Ketua koperasi: Arfan, anak kandung kepala desa. Bendahara: Nurlela, adik ipar kepala dusun. Sekretaris: istri dari kepala unit ekonomi BUMDes yang lama. Tidak ada wajah baru. Tidak ada representasi dari kelompok tani, pedagang, apalagi pemuda desa.

“Kami bukan menolak programnya,” ujar Pak Habib, tokoh masyarakat yang pernah menjabat sebagai kepala desa dua periode. “Tapi dari awal kami merasa ini hanya dikondisikan untuk mereka-mereka saja.”

Kekisruhan tak berhenti di susunan pengurus. Dalam beberapa desa, dokumen pembentukan koperasi seperti berita acara Musdesus dan daftar hadir disiapkan belakangan—setelah pengurus terbentuk. Bahkan ada desa yang menggunakan stempel dan tanda tangan warga tanpa izin, hanya agar laporan cepat dikirim ke kabupaten.

Ketika dana koperasi akhirnya cair dan belanja dimulai—truk barang masuk, gudang disewa, papan nama dicat—ketegangan menguat. Sejumlah warga mempertanyakan dasar pembelian, siapa yang merencanakan, dan bagaimana pertanggungjawaban keuangannya.

Kepala desa merasa diserang. Pengurus koperasi merasa dijegal. Sementara masyarakat mulai menaruh curiga terhadap segalanya—termasuk terhadap siapa pun yang diam.

Di warung kopi, kata ‘koperasi’ bukan lagi identik dengan semangat gotong royong. Ia berubah jadi bisik-bisik tentang siapa dapat apa, siapa bawa masuk barang, dan siapa yang paling diuntungkan.


Suara-Suara yang Bertentangan

Tidak semua pihak merasa sedang berada dalam kekisruhan. Bagi pengurus koperasi, langkah mereka sudah sesuai petunjuk teknis dari pemerintah pusat. “Kami ini cuma menjalankan,” kata Arfan, ketua koperasi Desa PL yang juga anak kepala desa. Ia menyodorkan map biru berisi daftar kegiatan, tanda bukti belanja, dan salinan struktur organisasi. “Kami sudah rapat, lengkap dengan daftar hadir dan dokumentasi. Kalau warga merasa tak dilibatkan, mungkin karena mereka tidak datang,” ujarnya, tenang tapi defensif.

Di ruang kepala desa, pernyataan serupa bergema. “Kalau semua mau cepat berjalan, ya kami pilih yang bisa kerja, bukan yang cuma bisa bicara,” kata Kepala Desa Haris. Baginya, penunjukan kerabat bukan nepotisme, melainkan efisiensi. Ia berdalih, sulit mencari orang yang siap kerja tanpa pamrih. “Lagi pula, koperasi ini bukan milik pribadi. Semua warga boleh beli dan jual di sini.”

Namun, suara dari bawah terdengar lain.

Pak Mul, seorang petani jagung yang tinggal di ujung kampung, mengaku tak pernah tahu ada rapat pembentukan koperasi. Ia hanya mendengar dari tetangganya bahwa ada “koperasi baru yang akan jual pupuk murah dan ambil hasil panen.” Ketika ia bertanya ke balai desa bagaimana cara bergabung sebagai anggota, ia diminta menunggu info lanjutan.

“Sampai sekarang nggak ada kabarnya. Tapi truk koperasi sudah ambil jagung milik orang-orang dekat desa duluan,” keluhnya.

Di sisi lain, BPD justru berada di posisi yang terjepit. Beberapa anggotanya merasa disingkirkan dari proses. Surat permintaan klarifikasi kepada pengurus koperasi tak dibalas. Usulan Rapat Anggota Tahunan (RAT) luar biasa untuk mengevaluasi kinerja pun dianggap ‘mengganggu stabilitas’.

“Yang mengkhawatirkan itu bukan cuma uangnya, tapi hubungan sosial di kampung ini yang mulai retak,” ujar Ketua BPD, yang menolak namanya disebut karena takut tekanan.

Kegelisahan itu juga sampai ke kelompok perempuan desa. Ibu-ibu dari kelompok pengajian mengaku tak tahu-menahu soal koperasi, meski sebagian dari mereka pernah aktif di simpan pinjam desa. Mereka hanya melihat koperasi datang membeli beras warga—tapi dengan harga lebih rendah dari pasar. “Ini koperasi rakyat atau tengkulak baru?” tanya Bu Sari, juru masak tetap di acara desa.

Yang menyedihkan, bahkan orang yang tak bicara pun mulai dicurigai. “Kalau diam, dianggap berpihak. Kalau banyak bertanya, dibilang menghasut,” kata Pak Lukman, guru honorer yang dulu rajin mengurus data kelompok tani.

Koperasi yang seharusnya menjadi wadah kebersamaan, kini menyisakan suara-suara yang tidak sinkron. Suara pengurus, suara warga, dan suara formal desa berjalan di jalur sendiri-sendiri—bertemu hanya dalam kecurigaan.


Aroma Bahaya: Uang yang Masuk Sebelum Tata Kelola Siap

Di bulan pertama setelah dana Rp3 miliar itu masuk ke rekening koperasi, pengeluaran melonjak seperti air bah yang lepas bendungan. Dalam catatan pembelanjaan yang diperoleh Media dari salah satu desa di Nusa Tenggara Barat, tercatat pembelian truk pick-up bekas senilai Rp210 juta, lemari pendingin untuk produk pertanian Rp130 juta, dan pembelian sembako dalam jumlah besar—tanpa rencana distribusi yang jelas.

“Kami harus segera belanja. Kalau tidak, uang itu dianggap mengendap dan bisa ditarik balik,” kata ketua koperasi di desa tersebut. Ia menambahkan bahwa tekanan datang bukan hanya dari bank penyalur, tapi juga dari oknum pendamping desa yang membawa pesan-pesan ‘dari atas’.

Di desa lain, dana koperasi digunakan untuk menyewa gudang yang ternyata masih sengketa. Barang-barang sembako menumpuk di pojok ruang balai desa, ditutupi terpal biru, menunggu ‘momentum jual’ yang tak kunjung datang. Beberapa barang bahkan sudah mulai rusak karena kelembapan. Tak ada tim inventarisasi. Tak ada SOP. Tidak ada sistem pencatatan digital.

Sebagian besar pengurus koperasi adalah orang-orang yang baru kali ini bersentuhan dengan laporan keuangan formal. Di satu desa, bendahara koperasi mengaku menyusun laporan keuangan di buku tulis biasa, tanpa memahami konsep neraca atau arus kas. “Saya kira tinggal catat keluar-masuk saja,” ujarnya polos.

Di sinilah bahaya itu mengintai: uang besar yang tiba-tiba mengalir ke tempat yang belum siap. Koperasi, yang seharusnya menjadi lembaga kolektif dengan pengawasan dan manajemen rapi, menjelma menjadi semacam ‘unit darurat distribusi dana’ tanpa perangkat pendukung. Tak ada pelatihan akuntansi. Tak ada aplikasi pencatatan. Tak ada kontrol silang dari pihak luar.

Dari desa ke desa, muncul pola yang sama: uang yang dipaksa cepat dipakai, sistem yang belum siap, dan pengurus yang bingung antara menjalankan tanggung jawab atau menyelamatkan diri sendiri.

“Saya takut kami nanti yang dipenjara,” kata salah satu ketua koperasi di Kecamatan Z, yang kini mengusulkan agar dana tidak ditambah dulu sampai mereka paham betul sistem pelaporannya.

Namun permintaan itu seperti berbicara ke ruang kosong. Program tetap berjalan. Dana tetap turun. Dan tekanan tetap datang.


Jejak di Tempat Lain

Apa yang terjadi di Desa ABC bukan cerita tunggal. Tempo menemukan pola serupa di sejumlah desa lain di tiga provinsi: N, J, dan S. Desa-desa yang berbeda wilayah, tetapi mengalami gejala yang sama—dana koperasi mengalir deras sebelum pemahaman dan kesepahaman tumbuh di antara warganya.

Di sebuah desa di Kab R, Prop K, ketua kelompok tani mendatangi balai desa dengan setumpuk proposal. Ia berharap koperasi Merah Putih bisa membantu pemasaran hasil panennya. Namun, permintaannya ditolak mentah-mentah. “Kami tidak bisa bantu kalau tidak lewat vendor koperasi,” jawab pengurus koperasi yang baru saja membeli mobil operasional dari Ibukota.

Vendor koperasi? Rupanya koperasi di desa itu sudah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga—dalam bentuk kemitraan logistik, penyedia pupuk, dan bahkan sistem aplikasi daring—tanpa sepengetahuan masyarakat. Semuanya diputuskan oleh pengurus dan kepala desa atas nama “kecepatan program”. Masyarakat hanya melihat hasil akhirnya: ada orang luar yang membawa pupuk dan mengambil hasil panen.

Di Kabupaten G, seorang pendeta desa merasa terusik saat mengetahui bahwa pengurus koperasi meminjam dana atas nama koperasi tanpa melalui musyawarah anggota. Ia mengusulkan agar gereja desa membuat koperasi tandingan berbasis komunitas. “Kami lebih percaya saling bantu di antara kami sendiri daripada koperasi yang tak tahu siapa pemiliknya.”

Sementara itu di Propinsi S, Ketua BPD Desa AM berinisiatif mengumpulkan bukti-bukti kejanggalan pengelolaan koperasi. Ia mengadukan masalah ini ke dinas koperasi kabupaten. Namun belum sempat proses berjalan, rumahnya dilempari batu pada malam hari. Ia tak bisa membuktikan siapa pelakunya, tapi ia paham betul bahwa langkahnya membuat banyak pihak gerah.

Bahkan LSM lokal yang dulu aktif mendampingi program pemberdayaan desa mulai angkat suara. Mereka menilai program Koperasi Merah Putih menyisakan “arus dana cepat tanpa sistem rem”. Beberapa menyebut ini sebagai KUD jilid dua, di mana koperasi bukan alat pemberdayaan, melainkan proyek berbaju kerakyatan.

Yang mencemaskan, keretakan sosial mulai muncul. Kelompok pemuda yang menolak keterlibatan dalam koperasi dicap sebagai penghambat pembangunan. Ibu-ibu kelompok dasawisma tak lagi bersatu dalam forum masak bersama karena beda sikap terhadap pengurus koperasi. Bahkan di beberapa tempat, masjid dan gereja memisahkan diri dari kegiatan koperasi yang dianggap beraroma politis.

Program yang dimaksudkan untuk mempersatukan dan memajukan desa, malah membuka luka lama: siapa punya kuasa, siapa hanya jadi penerima keputusan.


Pembiaran Struktural dan Potensi Risiko

Ketika ratusan koperasi desa terbentuk dalam waktu serentak, pemerintah pusat tampak percaya bahwa partisipasi masyarakat dan kesiapan pemerintah desa sudah mapan. Namun di balik pencapaian angka-angka—80 ribu koperasi terbentuk, puluhan ribu badan hukum disahkan—tersimpan masalah mendasar yang tak diselesaikan dari awal: ketimpangan kapasitas dan absennya mekanisme kontrol independen.

“Yang sedang dibangun itu bukan koperasi dalam arti sejati. Ini koperasi dadakan,” kata BY, direktur sebuah LSM di Jakarta. Ia menyebut program ini rawan menjadi proyek politik dengan aroma korporatisme desa, karena dikawal oleh pemerintah desa, dibiayai oleh negara, tapi tidak diawasi secara kritis oleh masyarakat.

Dari hasil survei lembaga C terhadap lebih dari 200 kepala desa dan perangkat desa, ditemukan bahwa 65% responden mencium potensi korupsi dalam program Koperasi Desa Merah Putih. Tak hanya karena besarnya dana yang mengalir tanpa prosedur pengawasan ketat, tetapi juga karena hubungan kuasa yang timpang antara pengurus koperasi dan masyarakat desa yang seharusnya menjadi pemilik sejati.

Potensi risiko lain datang dari skema pembiayaan koperasi. Alih-alih hibah, dana yang digunakan bersumber dari pinjaman bank pemerintah, yang akan dibayar kembali melalui mekanisme bisnis koperasi. Artinya, koperasi tak boleh rugi. Namun, dengan pengurus yang belum paham tata kelola usaha, koperasi bisa menjadi beban keuangan desa, bukan solusi.

“Kami bisa-bisa ditagih bank untuk kegiatan yang sejak awal pun kami tak dilibatkan,” kata seorang anggota BPD dari Kab. L. Ia menyebut bahwa belum ada simulasi risiko, belum ada SOP krisis, dan belum ada skenario gagal bayar—semuanya mengandalkan optimisme semu bahwa koperasi akan langsung untung.

Dalam banyak kasus, pemerintah desa merasa didorong untuk mengejar target, bukan membangun fondasi. Pendampingan pelatihan terbatas. Mekanisme pengaduan hampir tak ada. Bahkan ketika masyarakat mulai mempertanyakan transparansi, pemerintah daerah cenderung defensif.

Akademisi Universitas H, Prof. R S., menilai program ini akan menciptakan luka sosial di banyak desa jika tidak segera dibenahi. “Dana boleh turun cepat, tapi kepercayaan itu dibangun lambat. Kalau program tidak sabar menunggu tumbuhnya kepercayaan, maka yang panen nanti adalah kecurigaan.”

Program ini, katanya, seharusnya bukan sekadar proyek ekonomi, tapi pembelajaran sosial. Namun kini, desa-desa dipaksa mengelola koperasi seperti perusahaan, tapi dengan perangkat hukum dan budaya gotong royong yang belum disesuaikan.


Sebuab refleksi

Senja jatuh di Desa PK. Balai desa yang tadi siang riuh kini sunyi, hanya tersisa lampu neon yang berkedip tak pasti. Di papan pengumuman, masih terpampang foto-foto kegiatan koperasi: potret pembagian sembako, penandatanganan MoU, pengangkutan hasil panen ke gudang. Semuanya tampak megah. Tapi wajah-wajah yang terpampang di sana hanyalah sebagian kecil dari mereka yang hidup di desa.

Di warung kopi ujung gang, percakapan masih berputar-putar: siapa yang pegang kas? ke mana sembako dijual? kapan warga bisa ikut rapat? Koperasi belum dirasakan sebagai milik bersama, melainkan sebagai lapisan baru kekuasaan yang sulit disentuh. Dalam ruang sempit ini, kecurigaan tumbuh lebih cepat dari panen. Kepercayaan menjadi barang langka.

Program nasional ini tidak sepenuhnya salah. Ia membawa semangat keberdayaan, membangunkan potensi ekonomi desa, dan mencoba menyusun ulang peta distribusi dari bawah. Tapi dalam pelaksanaannya, ia lupa satu hal penting: membangun kepercayaan lebih dulu, sebelum mengalirkan dana.

Desa bukan sekadar unit administratif. Ia adalah simpul sosial, di mana silaturahmi, kekerabatan, dan reputasi menjadi mata uang. Ketika program pemerintah datang seperti badai—cepat, besar, dan bersyarat—ia bisa membelah desa, bukan menyatukannya.

Kini, koperasi yang membawa nama “Merah Putih” justru menjadi cermin rapuhnya persatuan. Bukan karena ideologinya keliru, tapi karena pelaksanaannya menyepelekan hal paling mendasar dalam pembangunan: rasa memiliki.

Dan ketika koperasi tak lagi terasa milik semua, yang tersisa hanya papan nama di dinding dan pertanyaan yang menggantung di udara: “Untuk siapa koperasi ini sebenarnya?”