Kamis, 25 Juni 2026

Koperasi yang Dipaksa Lahir: Ketika Negara Meragukan Kemampuan Rakyat Berkoperasi


Ada sesuatu yang ironis dalam cara negara hari ini membangun koperasi. Koperasi, yang dalam sejarah dan hakikatnya lahir dari kesadaran anggota, kini justru dibentuk melalui instruksi, target, rekrutmen, percepatan, dan desain besar negara. Melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDMP, negara seolah sedang mengatakan satu hal yang pahit: rakyat dianggap tidak lagi cukup mampu, tidak cukup sadar, atau tidak cukup kuat untuk membangun koperasinya sendiri.

Secara formal, pemerintah memang tidak menyebut dirinya memaksa rakyat. Bahasa yang digunakan adalah percepatan, penguatan kelembagaan, modernisasi ekonomi desa, dan pembangunan dari akar rumput. Tetapi di balik bahasa resmi itu, terdapat persoalan mendasar. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menargetkan percepatan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di desa dan kelurahan. Program ini juga melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, APBN, APBD, dan sumber pendanaan lain yang sah. Artinya, koperasi tidak lagi terutama tumbuh sebagai kehendak sosial anggota, melainkan sebagai agenda administratif negara. 

Di titik inilah paradoks koperasi muncul. Hakikat koperasi adalah “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”. Dalam prinsip koperasi yang diakui secara internasional, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengendalian dilakukan secara demokratis oleh anggota, modal dikendalikan anggota, dan koperasi tetap harus menjaga otonomi serta kemandiriannya sekalipun bekerja sama dengan pemerintah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 juga menegaskan prinsip koperasi antara lain keanggotaan sukarela dan terbuka serta pengelolaan secara demokratis.

Maka masalah KDMP bukan semata-mata pada niatnya. Niat negara bisa saja baik: memperkuat ekonomi desa, memperpendek rantai distribusi, membuka akses pasar, menata kebutuhan pokok, dan menjadikan desa sebagai simpul ekonomi. Pemerintah bahkan menyebut KDMP dirancang sebagai pusat distribusi hasil pertanian dan produk usaha rakyat, bukan hanya koperasi simpan pinjam.

Masalahnya terletak pada cara lahirnya. Sebab koperasi yang terlalu kuat ditarik dari atas berisiko kehilangan ruh dari bawah.

Koperasi bukan sekadar badan hukum. Koperasi adalah kesadaran ekonomi bersama. Ia lahir ketika orang-orang yang memiliki masalah ekonomi yang sama berkumpul, percaya satu sama lain, menyetor modal, menyusun aturan, memilih pengurus, mengawasi usaha, dan menikmati manfaat berdasarkan partisipasi mereka sendiri. Kalau yang pertama kali hadir bukan kesadaran anggota, melainkan instruksi negara, maka yang terbentuk bisa saja bernama koperasi, tetapi jiwanya belum tentu koperasi.

Di sinilah kritik paling tajam perlu diletakkan. Dalam KDMP, unsur “dari anggota” menjadi kabur karena pembentukan koperasi berjalan sebagai target nasional. Unsur “oleh anggota” juga menjadi bermasalah ketika pemerintah membuka rekrutmen nasional untuk 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema PKWT. Jika manajemen koperasi direkrut melalui mekanisme negara atau BUMN, pertanyaannya: siapa sebenarnya yang mengendalikan koperasi itu? Anggota, negara, atau korporasi negara?

Lebih jauh lagi, unsur “untuk anggota” masih perlu dibuktikan dalam praktik. Koperasi sejati mengukur keberhasilan bukan dari jumlah unit yang terbentuk, bukan dari banyaknya papan nama yang dipasang, bukan dari cepatnya gerai dibangun, dan bukan dari rapinya laporan administratif. Koperasi sejati berhasil jika anggota merasakan manfaat ekonomi nyata, punya suara dalam keputusan, berani mengawasi pengurus, ikut menyusun usaha, dan menerima surplus berdasarkan keterlibatan mereka.

Kalau koperasi hanya menjadi perpanjangan tangan program pemerintah, maka anggota dapat berubah menjadi penonton. Mereka hadir sebagai daftar nama, bukan sebagai pemilik. Mereka menjadi penerima manfaat, bukan pengendali organisasi. Padahal koperasi berbeda dari bantuan sosial, berbeda dari BUMDes, berbeda dari perusahaan negara, dan berbeda dari proyek pembangunan. Koperasi adalah organisasi ekonomi milik anggota. Negara boleh mendukung, tetapi tidak boleh menggantikan kedaulatan anggota.

Kekhawatiran terbesar dari model koperasi yang dipercepat negara adalah lahirnya koperasi administratif. Di atas kertas, koperasi berdiri. Pengurus ada. Anggota ada. Akta ada. Gerai ada. Program ada. Tetapi pertanyaan dasarnya belum tentu terjawab: apakah anggota benar-benar merasa memiliki? Apakah mereka tahu hak dan kewajibannya? Apakah rapat anggota menjadi forum tertinggi atau sekadar formalitas tahunan? Apakah usaha koperasi dipilih berdasarkan kebutuhan anggota atau berdasarkan desain program pusat? Apakah pengelola bertanggung jawab kepada anggota atau kepada struktur yang merekrut dan menggajinya?

Negara tampaknya sedang memilih jalan pintas. Karena koperasi yang tumbuh alami lambat, negara mempercepat. Karena pendidikan koperasi rakyat lemah, negara mengganti pendidikan itu dengan instruksi. Karena gerakan koperasi tidak cukup kuat, negara menggantinya dengan mobilisasi birokrasi. Karena anggota belum tentu siap, negara menyiapkan manajer. Karena desa belum tentu punya model bisnis, negara mendesain ekosistemnya.

Namun koperasi tidak bisa lahir hanya dari kecepatan. Koperasi membutuhkan kepercayaan. Ia membutuhkan latihan demokrasi ekonomi. Ia membutuhkan konflik kecil yang diselesaikan bersama. Ia membutuhkan anggota yang belajar dari salah, bukan anggota yang sejak awal hanya menerima sistem jadi. Koperasi adalah sekolah kedaulatan ekonomi rakyat. Kalau sekolah itu digantikan oleh komando negara, maka rakyat mungkin punya koperasi, tetapi tidak belajar berkoperasi.

Tulisan ini tidak perlu jatuh pada kesimpulan bahwa KDMP pasti buruk. Kritik yang lebih adil adalah: KDMP berpotensi baik sebagai infrastruktur ekonomi desa, tetapi berbahaya jika menggeser prinsip dasar koperasi. Negara boleh menjadi fasilitator, pendidik, pemberi insentif, pembuka pasar, penyedia regulasi, dan penjaga transparansi. Tetapi negara tidak boleh menjadi “anggota utama” yang tidak terlihat. Negara tidak boleh menjadikan koperasi sebagai proyek vertikal yang memakai nama rakyat.
Koperasi yang sehat harus dimulai dari pertanyaan anggota, bukan dari target pusat. Apa masalah ekonomi yang mereka hadapi? Apa kebutuhan bersama mereka? Apa usaha yang ingin mereka jalankan? Berapa modal yang sanggup mereka himpun? Siapa yang mereka percaya untuk mengurus? Bagaimana mereka mengawasi? Bagaimana keuntungan dibagi? Bagaimana kerugian ditanggung? Tanpa pertanyaan-pertanyaan ini, koperasi hanya menjadi badan hukum tanpa kesadaran kolektif.

Maka kritik terhadap KDMP seharusnya bukan kritik terhadap koperasi, melainkan pembelaan terhadap hakikat koperasi. Justru karena kita percaya koperasi penting, kita perlu waspada ketika koperasi dibentuk terlalu kuat oleh negara. Sebab koperasi yang paling berbahaya bukan koperasi yang gagal berdiri, melainkan koperasi yang berdiri megah tetapi anggotanya tidak berdaulat di dalamnya.

Pada akhirnya, pertanyaan besar KDMP bukan “berapa banyak koperasi berhasil dibentuk?”, melainkan “berapa banyak rakyat yang benar-benar belajar menjadi pemilik bersama?” Jika jawabannya hanya jumlah kelembagaan, negara sedang membangun statistik. Tetapi jika jawabannya adalah tumbuhnya anggota yang sadar, berani, demokratis, dan mampu mengendalikan usahanya sendiri, barulah KDMP layak disebut koperasi.
Sebab koperasi bukan sekadar alat negara untuk menggerakkan rakyat. Koperasi adalah alat rakyat untuk mengatur nasib ekonominya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar